News

Tak Ada Landasan yang Kuat, MK Diyakini Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada gelaran Pemilu 2024.

“Menurut saya MK tidak akan berubah (pada sistem tertutup), tetap pada sistem yang sudah mereka pilih yaitu pemilihan secara terbuka,” ujar Margarito saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (31/5/2023)

Margarito mengingatkan, dasar dari MK memutus sistem proporsional terbuka pada 2008 silam, mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menjelaskan, amandemen UUD 1945 telah menghasilkan sejumlah desain baru format kenegaraan Indonesia, salah satunya mengembalikan kedaulatan terhadap rakyat dalam memilih pemimpinnya.

Ia mengatakan jika ingin mengubah sistem pemilu proporsional terbuka jadi tertutup, syaratnya MK harus menemukan fakta dan pemikiran baru. “Jadi bagaimana caranya mereka menemukan fakta baru dan pikiran baru, sementara UUD yang dipakai sebagai dasar itu tidak berubah, kenyataan faktual juga tidak berubah,” katanya.

“Menurut saya MK tidak bakal menemukan jalan itu atau kedua hal itu (fakta baru dan dasar hukum perubahan),” tegasnya menambahkan.

Diketahui, saat ini uji materi yang ingin merubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup masih bergulir, MK baru saja menerima kesimpulan dari semua pihak terkait terhadap gugatan ini pada Rabu (31/5/2023). Seiring dengan itu, turut tersebar rumor, bahwa MK akan mengabulkan gugatan tersebut.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan berkas kesimpulan dari para pihak terkait tersebut akan jadi jadi bahan pertimbangan ketika hakim konstitusi membuat putusan atas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait RPH, masih belum ditentukan jadwalnya. Namun ia yakin RPH tersebut akan terselenggara dalam waktu dekat karena MK ingin perkara ini segera tuntas. “Bahkan bisa jadi RPH dilakukan saat hari libur,” tutur dia di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Bila sudah dijadwalkan oleh panitera, sambung dia, RPH akan dilakukan di lantai 16 gedung MK, melibatkan sembilan hakim konstitusi dan beberapa pegawai yang disumpah untuk menjaga kerahasian putusan.

Dalam RPH tentu para hakim akan membahas berkas kesimpulan dan hasil pemeriksaan sepanjang jalannya persidangan selama ini. Perdebatan, tutur Fajar, sudah pasti terjadi karena masing-masing hakim konstitusi akan membuat legal opinion (LO) sebelum sampai pada kesimpulan putusan bersama.

“Pasti (terjadi perdebatan alot antara hakim) di dalam pembahasan-pembahasan perkara. Diskusi mendalam antara hakim itu selalu terjadi karena masing-masing hakim punya pendapat, punya legal opinion,” ujar Fajar.

Meski begitu ia tak bisa memastikan RPH akan memakan waktu berapa lama, sebab undang-undang tidak memberikan tenggat waktu kepada MK untuk memutuskan perkara. Fajar meminta publik bersabar, seraya memastikan tiga hari sebelum putusan, pihaknya akan mengumumkannya ke publik.

Back to top button