Kanal

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Langkah Preventif Bea Cukai

Selasa, 09 Agu 2022 – 20:41 WIB

Rokok ilegal

Foto: ist

Community protector adalah fungsi Bea Cukai sebagai instansi pemerintah untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal. Sebagai langkah preventif untuk mencegah adanya peredaran barang-barang ilegal di tengah masyarakat, Bea Cukai gencar laksanakan sosialisasi di sejumlah daerah. Kali ini, sosialisasi diselenggarakan oleh Bea Cukai Kudus, Cilacap, Madura, dan Kediri.

Kota Kudus disebut juga sebagai Kota Kretek, konon karena awal mula rokok kretek berasal dari daerah ini. Produsen rokok terbesar pun berada di wilayah Kudus. Untuk itu, sebagai bentuk pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus, Bea Cukai Kudus gelar sosialisasi di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Selasa (26/07). Sebelumnya, Bea Cukai Kudus juga menggelar sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Sabrangan Forest Park, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, pada Rabu (20/07).

“Sosialisasi ketentuan di bidang cukai bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal. Dampak negatif yang dimaksud antara lain bocornya penerimaan negara akibat adanya rokok ilegal, risiko bahaya kesehatan masyarakat akibat konsumsi yang tidak terkendali, dan iklim usaha yang tidak kondusif akibat persaingan yang tidak sehat,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Kegiatan serupa juga berlangsung di Cilacap, dalam dua hari Bea Cukai Cilacap gelar sosialisasi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Cilacap Selatan, Nusawungu, dan Buayan. Kegiatan berlangsung pada Rabu (27/07) dan Kamis (28/07). Audiens yang hadir mulai dari tokoh masyarakat, organisasi perangkat daerah, agen penjual rokok hingga pemilik jasa pengiriman barang hadir pada sosialisasi ini.

Selanjutnya, Bea Cukai Cilacap juga menggelar asistensi terhadap pelaku usaha kelembak menyan (KLM) di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, pada Rabu (03/08). Hal ini dilakukan dalam rangka ekstensifikasi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sekaligus memajukan potensi yang dimiliki pelaku usaha hasil tembakau di wilayah Kabupaten Kebumen.

“Dengan memiliki NPPBKC, pengusaha dapat memasarkan produknya dengan aman karena legal dan secara langsung akan memperluas pangsa pasar. Pelaku usaha juga dapat memperoleh pelatihan dan insentif dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas produknya. Jika permohonan NPPBKC meningkat seiring meningkatnya produsen KLM bukan tidak mungkin Kecamatan Petanahan mampu menjadi sentra industri kelembak menyan,” terang Hatta.

Di Pamekasan, Bea Cukai Madura hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ketentuan cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada Rabu (20/07) dan Kamis (21/07). Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, dan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan. Audiens yang hadir didominansi oleh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.

Selain itu, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan untuk melakukan sosialisasi ketentuan tentang cukai. Sosialisasi berlangsung selama tiga hari berturut-turut mulai dari tanggal 25 hingga 27 Juli 2022. Audiens dalam kegiatan ini adalah para pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Sementara itu, di Kediri, Bea Cukai Kediri menggelar sosialisasi secara daring dengan tajuk “Pencatatan dan Pembukuan Pengusahan Hasil Tembakau” pada Selasa (19/07/2022). Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para pengusaha hasil tembakau di lingkungan Kantor Bea Cukai Kediri. Hal ini merupakan bentuk asistensi Bea Cukai Kediri kepada para pengusaha hasil tembakau dalam upaya tertib administrasi. Lebih lanjut, sepanjang bulan Juli, Bea Cukai Kediri melaksanakan sosialisasi dalam agenda bertajuk “Sobo Kampung”, yaitu penyampaian informasi secara langsung ke daerah-daerah perdesaan. Kegiatan berlangsung di empat kecamatan di Kabupaten Nganjuk, yaitu Kecamatan Gondang, Ngluyu, Jatikalen, dan Lengkong.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ketentuan di bidang cukai di berbagai wilayah dapat menekan peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara dapat optimal,” pungkas Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button