News

Tak Ada Calon Peroleh Suara di Atas 50%, Pilpres Turki Lanjut ke Putaran Kedua

Senin, 15 Mei 2023 – 11:03 WIB

Turki Putaran Kedua

Karena tidak ada yang melewati ambang batas 50 persen untuk menang, konstitusi Turki memerintahkan pilpres untuk dilanjutkan ke putaran kedua. [foto: Getty Images]

Penghitungan surat suara hasil pemilu Turki yang digelar serentak di seluruh negeri pada Minggu (14/5/2023) telah rampung. Hasilnya menempatkan Racep Tayip Erdogan sebagai pemenang, karena berada di urutan teratas dibanding dua calon lainnya.

Namun, hasil tersebut tak bisa langsung mengukuhkan dirinya sebagai Presiden Turki kembali. Pasalnya, kemenangan yang diperoleh Erdogan tak mencapai ambang batas 50 persen lebih suara untuk bisa menang mutlak.

Erdogan hanya mendapatkan 49,5 persen suara, diikuti oleh Kemal Kilicdaroglu yang mendapatkan 44,8 persen, dan Sinan Ogan 5,3 persen. Karena tidak ada yang melewati ambang batas 50 persen untuk menang, konstitusi Turki memerintahkan pemilihan untuk dilanjutkan ke putaran kedua.

Akan diikuti oleh dua peraih suara teratas, Erdogan dan Kilicdaroglu, pilpres putaran kedua bakal digelar pada 28 Mei mendatang.

Hingga saat ini, masih belum ada pernyataan resmi dari kubu para capres terkait hasil penghitungan suara ini.

Back to top button