Kendari

Kajari: Semua Penyalahguna Narkoba Akan Ditampung di Balai Rehabilitasi

KENDARI – Bertepatan dengan Hari Bakti Adhiyaksa ke 62 Kepala Kejaksaan Negeri Kendari meresmikan pembukaan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa.

Balai ini didirikan Bekerjasama dengan Pemerintah Kota Kendari ini bersamaan dengan peresmian fasilitas serupa di empat Kejaksaan di Sulawesi Tenggara yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, secara daring via zoom, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Kejati Sultra Ziarah di TMP Watubangga Kota Kendari

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shirley Sumuan menjelaskan, pembentukan balai rehabilitasi Adhiyaksa ini, merupakan sebuah terobosan yang dilakukan kejaksaan terkait program restoratif justice. Dimana pelaku penggunaan narkotika yang memenuhi sejumlah persyaratan akan dilakukan rehabilitasi.

“Balai ini yaitu tempat penampungan bagi semua tersangka atau terdakwa yang kena pasal 127 narkotika. Ini merupakan terobosan juga bagi Kejari Kendari difasilitasi pemerintah Kota Kendari,” katanya.

Kajari menyampaikan terimakasih, atas dukungan Pemerintah Kota Kendari dan RSUD yang telah membantu dan Badan Narkotika Kota Kendari yang juga terus mensupport kejaksaan.

Di tempat itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala mendukung upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari untuk mendirikan balai rehabilitasi. Namun dia berharap kasus narkotika di Kota Kendari bisa terus ditekan.

“Kalau ada saudara-saudara kita yang datang disini pertama dan terakhir lah mereka berurusan dengan balai. Tempat ini cukup representasi karena memiliki sejumlah fasilitas,” katanya.

Balai rehabilitasi Napza ini terdiri dari 8 ruangan yang dibagi menjadi 1 ruangan konseling, 1 ruangan pengamanan dan 6 kamar rehabilitasi.

Berikut lima Kejaksaan Negeri yang meresmikan penggunaan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa, Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Kolaka, Kejaksaan Muna, Kejaksaan Konawe, dan Kejaksaan Konawe Selatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button