News

Hakim Vonis 1,5 Tahun, Biarawati Pendamping Bharada E: Buah dari Kejujuran

Biarawati yang selalu mendampingi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama masa penahanan, Suster Sesilia menghadiri sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia merasa Richard pantas mendapatkan vonis ringan dengan hukuman pidana 1,5 tahun penjara dari majelis hakim karena sikapnya yang kooperatif dan statusnya sebagai justice collaborator. “Kalau pendapat saya, itu sudah vonis yang pantas didapatkan Bharada E,” kata Sesilia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Biarawati yang ditugaskan Polda Metro Jaya untuk mendampingi Richard itu mengaku puas setelah menyaksikan vonis hakim yang pertimbangkan kejujuran Richard.

“Saya tertarik dengan kejujurannya, iya tertariknya disitu. Karena, belum tentu pencuri atau pelaku mengakui kesalahannya tapi anak ini memang luar biasa. Dengan kejujurannya itulah, saya merasa ini suatu yang luar biasa yang harus hari ini saya hadir di persidangan vonis,” tutur Sesilia.

Diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Seketika suasana menjadi ricuh usai majelis hakim memutuskan vonis hukuman kepada Bharada E. Petugas dari LPSK langsung merangsek ke tengah ruang sidang melindungi dan membawa Bharada E keluar.

Back to top button