News

Nama Auditor BPK Haerul Saleh Muncul di Sidang SYL, MAKI Minta Ditelusuri


Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera memeriksa nama oknum anggota BPK yang disebut telah meminta uang Rp12 Miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar mendapat predikat Wajat Tanpa Pengecualian (WTP).

Mungkin anda suka

Diketahui, dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tedapat dua nama anggota BPK yang disebut meminta duit itu, yakni Victor selaku auditor BPK dan atasannya bernama Haerul Saleh. Haerul Saleh merupakan Anggota IV BPK.

“Dewan Etik BPK segera melakukan pemeriksaan kode etik dan jika terbukti ada pelanggaran berat maka diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Boyamin, juga meminta agar KPK serius mengusut perkara ini, sebab dalam persidangan diduga telah ada aliran uang yang masuk ke oknum BPK tersebut.

Senada, Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad turut merespons soal maraknya penerbitan status WTP menjadi ladang korupsi.

Kamrussamad meminta BPK melakukan evaluasi terkait mekanisme pemeriksaan oleh auditor BPK. Dia berharap komitmen dari seluruh pemangku kepentingan.

“Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemeriksaan oleh auditor ke entitas objek pemeriksaan. Mulai dari rekrutmen anggota BPK RI, sistem pendidikan auditor, SOP pemeriksaan entitas objek, mekanisme pengawasan internal,” ujar Kamrussamad kepada wartawan.

“Harus ada komitmen sungguh-sungguh dari seluruh stakeholder untuk hentikan indikasi jual-beli WTP, agar tidak terulang terus menerus kasus hukum yang menjerat K/L atau entitas objek pemeriksaan oleh BPK RI,” tambahnya.

Disampaikan Kamrussamad, BPK ibaratnya adalah dokter. Sebagai dokter tentunya akan bermanfaat kalau pasiennya juga melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dokter.

“Terkait dengan opini WTP dan temuan pemeriksaan, bahwa pasien dikatakan WTP apabila memenuhi seluruh persyaratan dimana ada batas risiko yang bisa ditoleransi. Jadi pasien setahun secara umum dikatakan sehat bukan berarti setahun itu tidak pernah sakit, tetep pernah sakit namun tidak melewati resiko yang ditetapkan,” Kamrussamad memberikan ilustrasi.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa setiap fakta yang terungkap dalam persidangan sudah dicatat oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

“Banyak fakta-faktar menarik saya kira dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa. Kami juga sempat diskusi terkait ini dengan tim jaksa,” kata Ali Fikri.

Nama Haerul Saleh Muncul di Sidang SYL

Untuk diketahui, dalam persidangan kemarin terungkap, auditor BPK disebut meminta uang Rp12 miliar agar Kementan RI di bawah kepemimpinan SYL mendapatkan predikat WTP.

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam persidangan SYL dkk.

Awalnya, Jaksa KPK mendalami pengetahuan Hermanto soal sosok Haerul Saleh dan Victor. Hermanto mengakui mengenal Haerul Saleh, yang merupakan Anggota IV BPK.

“Kalau Pak Victor itu memang auditor yang memeriksa kita (Kementan),” kata Hermanto.

“Kalau Haerul Saleh?” cecar jaksa.

“Ketua AKN (Akuntan Keuangan Negara) IV,” kata Hermanto.

Pada kesaksiannya itu, diketahui kalau permintaan uang Rp12 miliar, sudah dipenuhi pihak Kementan. Hermanto mengaku mendengar bahwa Kementan hanya memberikan Rp5 miliar.

Hermanto mengaku tidak mengetahui proses penyerahan uang tersebut kepada auditor BPK. Namun, kata Hermanto, auditor bernama Victor itu sempat menagih kekurangan uang tersebut ke Kementan.

Back to top button