Market

Aturan Impor Direvisi Kemendag, Barang Bawaan Luar Negeri Tidak Lagi Dibatasi


Barang bawaan pribadi dari luar negeri yang sempat dibatasi tak lagi berlaku. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah selesai direvisi.

Dengan adanya revisi tersebut maka penumpang boleh membawa barang pribadi dari luar negeri dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, aturan baru pengganti Permendag 36/2023 telah ditandatangani dan berlaku hari ini.

“Sudah jadi, sudah saya tandatangan kemarin revisi Permendagnya, semangatnya kembali ke Permendag 25. Permendag Nomor 7 jadinya ya, dari Permendag 36 menjadi Permendag Nomor 7,” kata Zulhas di sela-sela kunjungannya ke Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Zulhas menyebutkan aturan tersebut sudah berlaku sehingga penumpang bisa membawa barang pribadi dari luar negeri dengan jumlah yang diinginkan dan tak dibatasi. Hanya saja, catatannya adalah selama mereka membayar pajak.

“Ya saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak. Kalau kemarin kan dua, kalau lebih nggak boleh. Itu hak saudara mau beli berapa saja silakan,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap membatasi barang bawaan pribadi dari luar negeri untuk ponsel dan komputer. Menurut Zulhas, hal ini salah satunya menyangkut masalah keamanan. Di luar itu, Zulhas memastikan tidak ada lagi aturan pembatasan.

“Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang itu banyak security dan lain-lain, nggak boleh banyak-banyak. Jadi tidak ada batasan jumlah, silakan, jadi sudah selesai. Ini Permendagnya sudah saya tandatangan kemarin. Jadi tidak Permendag 36 lagi kan, sudah yang direvisi,” paparnya.

Sebelumnya, barang bawaan dari luar negeri seperti tas dan alas kaki dibatasi hanya boleh dua buah per orang. Selain itu, kebijakan yang direvisi dalam aturan tersebut mencakup soal barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan aturan barang tertentu masuk larangan terbatas (lartas).

Back to top button