Ototekno

Menkominfo: Starlink Harus Buka NOC di Indonesia untuk Pengawasan Jaringan


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta penyedia layanan internet berbasis satelit, Starlink, untuk membuka kantor pusat operasi jaringan atau Network Operation Center (NOC) di Indonesia. Langkah ini diperlukan agar pemerintah dapat melakukan kontrol dan kendali terhadap penggunaan akses internet di Indonesia, terutama untuk mencegah penyalahgunaan seperti judi online, pornografi, dan kegiatan ilegal lainnya.

“NOC-nya harus di Indonesia sehingga pemerintah bisa melakukan kontrol dan kendali terhadap penggunaan akses internet yang ada di Indonesia, karena ini bisa dipakai buat judi online, pornografi, separatis, hal-hal yang tidak sesuai atau dilarang dalam hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Budi dalam konferensi pers via daring, Jumat (24/5/2024).

Kominfo juga akan memastikan Starlink, yang beroperasi dengan nama perusahaan PT Starlink Services Indonesia, bekerja sama dengan penyelenggara jasa internet di Indonesia dalam pengembangan teknologi, peningkatan layanan dan jaringan, serta peningkatan kapasitas sumber daya.

Budi menyampaikan bahwa Starlink telah berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sebagai penyedia layanan internet sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ia juga meminta jajaran aparat Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan operasional Starlink di Indonesia.

“Itu semua sangat penting untuk memastikan equal playing field di industri telekomunikasi Indonesia, dan tentu demi layanan internet yang inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Budi.

Starlink telah beroperasi di Indonesia sejak 19 Mei 2024, diresmikan oleh pemiliknya, Elon Musk, di Bali. Budi menyampaikan bahwa Starlink telah mengantongi Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku satu tahun, serta enam jenis perangkat yang telah tersertifikasi, termasuk antena gateway, router, dan antena user terminal, untuk beroperasi di Indonesia.

Selain itu, Starlink telah mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi untuk penyelenggaraan jaringan tertutup melalui VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet. Mereka juga memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup media VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet.

Kehadiran Starlink diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengupayakan pemerataan layanan internet di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah terdepan, terluar, dan terpencil.

Back to top button