News

Distribusi Logistik Pemilu 2024, Begini Target KPU DKI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menargetkan distribusi awal semua logistik Pemilu 2024 tepat waktu. Artinya, maksimal pada 10 November tahun ini.

“Targetnya, semuanya lancar hingga berakhir pendistribusian pada 10 November,” kata Ketua Divisi Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina di Gudang Logistik KPU Jakarta Timur, Kawasan Industri Pulogadung, Sabtu (28/10/2023).

Dia menjelaskan, pendistribusian pertama dimulai pada 28 Oktober di gudang KPU di Jakarta Timur. Dengan kata lain, hal ini menjadi sejarah tersendiri.

“Ini akan berlangsung selama tiga hari,” katanya.

Setelah itu, lanjut Nelvia, KPU DKI akan mendistribusikan logistik yang sama Kepulauan Seribu dan berlanjut ke Jakarta Pusat.

Menurut Nelvia, tak ada kendala dalam pendistribusian di DKI Jakarta karena relatif dekat dengan lokasi penyedia logistik yakni di Tanjung Priok dan Tangerang.

Sementara, terkait pengadaan logistik Pemilu 2024, ia menyebutkan, sebelumnya sudah melalui kontrak payung antara KPU RI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Terungkap, setelah tahap pertama selesai, logistik Pemilu 2024 berupa surat suara akan masuk pengadaan tahap kedua. Pengadaan logistik tahap kedua ini harus menunggu proses penetapan daftar calon tetap (DCT) yang memuat nama calon.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, pencalonan Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota akan berakhir pada 25 November 2023.

Setelah diproduksi, logistik tersebut akan didistribusikan dari penyedia ke seluruh gudang penerimaan awal logistik pemilu di enam Satuan Kerja (Satker) KPU se-Provinsi DKI Jakarta.

Total, KPU Provinsi DKI Jakarta membutuhkan 56 gudang yang terdiri dari enam gudang penerimaan awal, 44 tempat rekapitulasi di tingkat kecamatan dan enam gudang untuk penerimaan akhir.

KPU DKI juga terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kesiapan Pemilu 2024. Selain itu, berbagai program sosialisasi juga dilakukan seperti ke sekolah, kampus, pesantren, dan kelompok masyarakat lainnya.
 

Back to top button