Market

Seruan Boikot Produk Pro Israel, Kadin Ingatkan Jasa Dunia Usaha

Seruan aksi boikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel telah memberikan dampak kerugian kepada dunia usaha di dalam negeri.

Menurut Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, aksi boikot menimbulkan dampak kerugian bagi dunia usaha karena dilakukan pada sektor usaha yang beroperasi di Indonesia.

Sektor ini menyerap tenaga kerja Indonesia yang menggantungkan nafkah pada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Palestina

Kadin Indonesia, lanjut Yukki, mengecam segala bentuk kekerasan dan penindasan apapun yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk apa yang terjadi di Palestina.

“Kami juga bersikap netral dalam isu geopolitik yang terjadi dan berfokus pada pengembangan dunia usaha serta pertumbuhan perekonomian nasional,” katanya lewat keterangan di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Menurut Yukki, pemerintah perlu menyikapi aksi boikot yang belakangan marak terjadi. Respon pemerintah ini berdasarkan latar belakang perlindungan kepentingan nasional.

Lebih khususnya, sektor usaha sudah membuktikan dapat menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif dengan mengutamakan perlindungan kepentingan nasional.

Kadin Indonesia merujuk pernyataan Sekretaris Komisi MUI Bidang Fatwa Miftahul Huda, dalam menyikapi perkembangan isu boikot yang saat ini beredar di masyarakat secara khusus.

Hal ini terkait informasi daftar merek produk-produk yang diduga berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik Palestina di media sosial,

Pernyataan MUI pada Jumat (17/11/2023) lalu, ternyata tidak pernah pernah merilis daftar produk yang terbukti berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Timur Tengah di media sosial.

MUI juga tidak punya kompetensi untuk merilis daftar produk Israel dan afiliasinya, sehingga daftar yang tengah beredar di media sosial belum dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahannya.

Yukki menegaskan produk bersertifikat halal diberikan MUI melalui proses sertifikasi yang melibatkan banyak pihak dan MUI tidak berhak untuk mencabutnya.

Kadin Indonesia pun mengimbau agar masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak. Tak ketinggalan harus berhati-hati memilih sumber pemberitaan yang benar.

Intinya tidak termakan pemberitaan hoaks yang tentunya akan sangat merugikan dunia usaha serta berdampak penyerapan ribuan karyawan yang bekerja dalam perusahaan tersebut.

Back to top button