News

Dua Kali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi, Sekjen DPR Jadi Tersangka?


Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Rabu (15/5/2024) kembali menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Ini kali kedua Indra Iskandar diperiksa KPK. Sebelumnya dia dipanggil penyidik KPK pada Kamis 4 Maret 2024 lalu dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Indra menyakini tim penyidik Komisi KPK akan menangani perkara ini dengan benar. 

“Sebagai warga negara yang baik saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK, dan hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui dan saya berkeyakinan penyidik KPK akan bekerja secara profesional,” kata Indra usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Sejauh ini Indra enggan berkomentar soal penggeledahan KPK di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI beberapa waktu lalu. 

“Tanya ke penyidik, saya enggak boleh masuk pokok perkara. Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan,” kilahnya.

Dalam pemeriksaan, Indra dikonfirmasi soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang, dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat (23/2/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Lembaga antirasuah menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

Namun, KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Back to top button