News

KPU Langsung Copot Ketua PPK Wonogiri Usai Ditangkap Kasus Narkoba


KPU Wonogiri langsung bergerak cepat melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ketua PPK Kecamatan Wonogiri Kota, HBR (49) akibat terjerat kasus peredaran Narkotika jenis ganja.

HBR ditangkap pada hari Jumat (9/2/2024) di depan Kantor Ekspedisi pengiriman paket, Jalan RM Said Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

“Menyebutnya sudah mantan, karena sudah kita ganti di hari itu juga, jadi kita lakukan penggantian di hari Sabtu karena yang bersangkutan mengundurkan diri melakukan klarifikasi ke polsek untuk diproses,” ucap Ketua KPU Wonogiri Satya Graha seperti dikutip Inilahjateng, Selasa (13/2/2024).

Menyusul adanya pengunduran diri tersebut, pada Sabtu (10/2/2024) siang, KPU Wonogiri langsung melakukan rapat pleno dengan agenda pemberhentian HBR dari jabatannya sebagai Ketua PPK Kecamatan Wonogiri Kota. Kemudian dilanjutkan dengan proses PAW.

“Pada malamnya kami lantik penggantinya, kemudian teman-teman PPK malam itu juga melakukan rapat pleno,” terangnya.

Dari hasil pleno memutuskan Heri Nugroho sebagai ketua baru PPK Wonogiri. Heri sebelumnya merupakan anggota.

“Kalau terganggu tidaknya ya terganggu, karena yang bersangkutan ketua PPK dan besoknya pengiriman logistik dan harus ada tandatangan administrasi, jadi kalau tidak kita proses lakukan pergantian akan menjadi terhambat, makanya proses itu kami jalankan begitu yang bersangkutan mengundurkan diri kami langsung gerak cepat melakukan proses PAW,” jelasnya.

Menurutnya, saat proses perekrutan, HBR sudah memenuhi persyaratan dan sudah menyertakan surat keterangan bebas narkoba disertai dengan surat kesehatan bermaterai. Sehingga dia tidak menyangka yang bersangkutan tersandung kasus penyalahgunaan Narkotika.

Dia juga menegaskan, bahwa yang bersangkutan juga tidak terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol).

“Soal itu tidak, kalau terdaftar tentu saja ada klarifikasi bahwa yang bersangkutan sudah keluar dan tidak mungkin bisa jadi PPK,” tandasnya.

Kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Bawaslu Wonogiri. Hal ini lantaran ada dugaan pelanggaran pemilu.

Sebagai informasi, polisi mengamankan HBR beserta barang bukti. Diantaranya berupa 1 paket ganja berisi 107, 99 Gram dan 1 paket ganja berisi 5,m 83 Gram 113, 84 Gram.

Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah uang Rp136 juta dan 200 buah kaos bergambar salah satu Capres peserta Pemilu 2024.

Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 

Back to top button