News

Sandi Uno: Kelayakan Kendaraan dan Kesiapan SDM Perlu jadi Prioritas untuk Kegiatan Study Tour


Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menganggap bahwa study tour tak bisa dijadikan kambing hitam atas tragedi kecelakaan bus pariwisata yang di Ciater, Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 orang. 

Sandi juga mengisyaratkan tragedi kecelakaan yang melibatkan pelajar SMA Lingga Kencana, Depok itu tak serta-merta membuat pemerintah harus memperketat atau justru melarang kegiatan study tour.

Sebab, alih-alih menyetop penyelenggaraan wisata edukasi itu, sebaiknya kata Sandi, kelayakan kendaraan, fasilitas, dan sumber daya manusianya perlu diperhatikan sebelum kegiatan study tour berjalan.

“Ini bukan study tour-nya tapi fasilitas transportasi dan kepastian SDM yang mengemudikan harus memiliki kesigapan dan dalam kondisi prima,” kata Sandi mengutip dalam unggahan akun Instagramnya @sandiuno, Rabu (15/5/2024).

Dari musibah kecelakaan yang terjadi di Ciater, lanjut Sandi, dapat jadikan pelajaran bukan study tour-nya yang harus diperketat, melainkan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan harus dikencangkan.

“Saya imbau kepada instansi atau organisasi yang akan digunakan dalam kondisi yang layak dan sesuai dengan aturan pemerintah,” ujarnya.

Uji Kelayakan Bus Harus Diutamakan

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengaku tengah menyiapkan langkah-langkah yang lebih signifikan dalam mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan bus berulang.

“Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di pemerintah pusat dikolaborasikan dengan pemerintah daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Budi juga menekankan setiap armada bus harus rutin dilakukan ramp check atau pemeriksaan kelaikan operasi dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik.

Ke depan, pihaknya meminta pihak kepolisian melakukan penegakan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.

Back to top button