News

Ratusan Ribu Buruh Minta Pemerintah Cabut Omnibus Law UU Ciptaker dan HOSTUM


Ratusan ribu buruh meminta pemerintah dan DPR mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM). Hal ini disampaikan saat menggelar aksi dalam rangka memperingati hari buruh 2024.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, May Day 2024 akan diselenggarakan di ratusan kota industri di seluruh Indonesia.

“Sebanyak 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya,” kata Said dalam keterangannya, Rabu (1/4/2024).

Dia menambahkan untuk di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara dengan jumlah sebanyak 50 ribu peserta aksi May Day di Istana Negara.

“Ada sembilan alasan buruh menolak aturan tersebut, adalah, pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah,” ujarnya.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Itu artinya, negara memosisikan diri sebagai agen outsourcing,” tegas Said.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said Iqbal menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

“Keempat, pesangon yang murah. Dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali,” jelas dia.

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

“Lalu, pengaturan jam kerja yang fleksibel dan pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan,” tutur Said.

Dua hal lainnya yakni tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.

Terakhir, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.

Back to top button