Kanal

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus 149 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Bea Cukai dan Polri ungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Aceh. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas gabungan menyita sabu sebanyak 149 kilogram.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari diterimanya informasi akan adanya peredaran sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Polres Pidie Jaya melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” ujarnya.

Pada Minggu (22/01/2023), tim gabungan menangkap lima orang tersangka dan satu unit kapal pancing (boat oskadon) di pinggir pantai di Pidie Jaya, Aceh. Ketika melakukan penggeledahan, petugas menemukan empat buah karung berwarna putih dan satu buah kotak fiber ikan berwarna kuning yang berisikan 149 kilogram narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, diketahui bahwa mereka bertindak sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh Tarmizi alias Tambi. Selanjutnya secara simultan tim gabungan menangkap Tarmizi di Kota Depok, Jawa Barat.

Namun, dalam penangkapan tersebut, tersangka melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadapnya. Berdasarkan keterangan dari tersangka, diketahui bahwa ia dikendalikan seseorang di Malaysia.

“Atas pengungkapan kasus narkotika ini, negara telah menyelamatkan 596.000 jiwa dari terpaparnya narkotika. Ke depannya, kami berharap masyarakat akan terus aktif menginformasikan kepada aparat penegak hukum jika ada indikasi peredaran narkotika di wilayahnya. Bea Cukai dan Polri juga diharapkan dapat terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika untuk membebaskan Indonesia dari ancaman obat-obatan terlarang ini,” pungkas Nirwala.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button