News

Mahfud Ungkap Alasan Tolak Revisi UU MK, Anggap Independensi Disandera


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) memang aneh. Menurutnya, revisi terhadap UU MK itu malah berpotensi mengganggu independensi hakim, khususnya yang terkait dengan aturan peralihan.

“Itu juga sebabnya saya menolak, ini mengganggu independensi. Kenapa? Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti loh, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi, independensinya sudah mulai disandera, menurut saya,” kata Mahfud dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Mahfud yang juga mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) lantas membeberkan kronologi penolakannya atas revisi UU MK ini. Pada 2020 memang sudah coba dilakukan perubahan terhadap UU MK, yang disebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, sudah disepakati sebelum dirinya menjadi Menkopolhukam.

Namun, lanjut Mahfud, upaya-upaya itu masih belum berhenti karena pada 2022 secara tiba-tiba muncul lagi usulan untuk perubahan terhadap UU MK. Padahal, usulan revisi tersebut tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).

“Saya kaget, saya tanya lagi ke Pak Yasonna. Pak, ini kok ada UU belum ada di Prolegnas, sudah Pak, disepakati baru ini tambahan di Prolegnas untuk direvisi. Kok mendadak, saya bilang, iya ini DPR memutuskan begitu dan sudah dibicarakan mungkin secara diam-diam, begitu,” ujarnya.

Pada akhirnya, Mahfud pun tetap menegaskan kalau revisi terhadap UU MK tidak benar karena ada tendensi untuk memberhentikan hakim-hakim tertentu di tengah jalan. Karenanya, ia menyampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, untuk turun langsung mengikuti rapat bersama DPR RI membahas ini.

“Oleh sebab itu, DPR waktu itu, kebetulan saya yang pesan ke Pak Pratik, Pak kayaknya UU ini saya perlu turun sendiri ke DPR, kan bisa, oh iya bisa kata Pak Pratik, sudah nanti Pak Mahfud saja yang mewakili ke DPR bersama Pak Yasonna, jadi saya,” ungkap Mahfud.

Mahfud menilai UU itu sekalipun bagus tidak boleh berlaku untuk hakim-hakim yang sekarang menjabat. Ia menganggap para hakim tersebut harus dibiarkan sampai habis masa jabatannya, baru dilakukan penggantian.

“DPR tidak mau, pokoknya langsung, begitu UU ditetapkan hakim yang tidak yang belum 10 tahun tapi sudah di atas lima tahun dikonfirmasi lagi. Wah, saya bilang ini tidak benar, dalam ilmu hukum ini keliru saya bilang, akhirnya apa, deadlock kan saja saya bilang, maka deadlock, selama saya jadi Menko,” tuturnya.

Back to top button