News

Siap-siap! Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Film Dewasa Jaksel

Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara dalam pengembangan kasus film dewasa di Jakarta Selatan.

Dengan begitu, bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut, termasuk para pemeran video syur tersebut sebagai tersangka baru.

“Kita berharap minggu depan dan minggu ini untuk semua keterangan ahli sudah kita dapatkan dan selanjutnya kita akan lalukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Lebih lanjut, Ade mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua ahli. Adapun ahli tersebut dari ahli ITE dan ahli pornografi.

“Kita tinggal menunggu 4 ahli lainnya yang Insyaallah minggu ini dan minggu depan kita harapkan bisa selesai pemeriksaan ahli sebanyak 6 ahli yang dilibatkan dalam kasus yang terjadi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, ada 12 pemeran wanita dari kalangan artis dan selebgram yang menjadi pemeran dalam film porno tersebut. Nama Siskaeee dan Virly Virginia, masuk dalam daftar 12 pemeran wanita film porno yang diproduksi di dalam ruko tersebut.

Selain Siskaeee dan Virly, yang bakal dipanggil polisi terkait produksi film porno ini yaitu, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara artis pria yang dipanggil berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Diketahui, film-film dewasa diunggah pada website https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/).

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya punya peran yang berbeda. Laki-laki berinisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser. Lalu, laki-laki berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. Laki-laki berinisial AIS sebagai editor sedangkan laki-laki berinisial AT sebagai sound enginering. Sementara itu, untuk wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Back to top button