News

Soal Dugaan Pelanggaran di Maluku, Gibran Mengaku Pasrah


Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengaku pasrah soal dugaan pelanggaran dalam kegiatan silaturahminya dengan raja-raja dan kepala desa yang berada di Ambon, Maluku, beberapa waktu lalu.

Ia mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut soal aksinya tersebut. “Ya nanti biar didalami Bawaslu,” ucap Gibran singkat di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).

Gibran juga mengaku siap memberikan klarifikasi dan disanksi soal aksinya di Maluku maupun dugaan curi start kampanyenya di Jember, Jawa Timur.

“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” jelas Gibran.

Diketahui, Bawaslu Maluku kini mengusut dugaan pelanggaran dalam pertemuan tersebut apalagi tidak ada pemberitahuan resmi dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran.

“Kita masih kaji, tapi jika kita merujuk ke regulasi yang ada, misalnya Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu, pelaksanaan kampanye peserta pemilu dilarang melibatkan kepala desa dalam kampanye. Ancamannya ada dalam ketentuan pidana di Pasal 521,” ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair, Sabtu (13/1/2024).

“Saya belum tahu (keberadaan pejabat) pastinya, tapi di laporan pengawasan kita itu ada sekitar 30 orang kepala desa. Kalau di sini (kepala desa) sebutnya Bapa Raja,” lanjut Subair.

Dia lalu menjelaskan jabatan Bapa Raja yang dimaksud dalam Perda Maluku Tengah merujuk pada jabatan seorang kepala daerah. Sementara di Pulau Buru atau Maluku Tenggara dan Kepulauan Maluku, Bapa Raja adalah kepala adat yang terpisah dari unsur pemerintahan. “Tapi di Maluku Tengah, hasil kajian kita sementara itu Bapa Raja adalah kepala desa juga,” terangnya.

Subair mengungkapkan pertemuan Gibran dengan 30 kades yang berlangsung di Hotel SwissBell itu tidak resmi. Apalagi, kata dia, TKD Prabowo-Gibran tidak memberikan informasi sah kepada Bawaslu Maluku.

“Kita tidak bisa lagi (melakukan pencegahan), karena kan ini pertemuan tidak resmi yah. Tidak ada pemberitahuan secara resmi dari TKD ke Bawaslu,” ungkap Subair.

Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid buka suara terkait hal tersebut. Nusron menegaskan silaturahmi yang dilakukan Gibran dalam konteks mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh adat daerah. Lebih lanjut, ia mengimbau semua pihak agar menghargai konteks adat istiadat tersebut.

“Ada petuah Jawa yang menyatakan ‘deso mowo coro, negoro mowo toto’. Artinya setiap wilayah memiliki cara dan adat istiadat-nya masing-masing. Ini harus dihargai,” jelas Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2024).

“Yang namanya raja itu pemimpin adat. Dalam konteks silaturahmi di Maluku, para raja itu hadir sebagai pemimpin adat. Tolong jangan dicampurkan dengan hal lain,” lanjutnya.

Menurut Nusron, konteks adat istiadat ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Khususnya bagi wilayah Maluku. “Sejak dulu, Maluku dikenal sebagai negeri Para Raja. Bahkan sebelum adanya pembagian wilayah jadi desa-desa. Kalau Raja hanya dianggap sebagai kepala desa, berarti tidak menghargai local wisdom, tidak menghargai adat istiadat setempat,” jelasnya.

Back to top button