News

Setelah Mangkir, KPK Panggil Lagi Dua Istri Mardani H Maming

Setelah Mangkir, KPK Panggil Lagi Dua Isteri Mardani H Maming

Minggu lalu mangkir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua istri eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Pemeriksaan kedua ini, terkait penyidikan dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu.

Kalau tak ada aral, KPK akan memeriksa dua istri Mardani H Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (19/7/2022).

Berdasarkan surat panggilan SPGL/3650/DIK.01.00/23/07/2022, KPK memanggil Erwinda beralamat di Jalan Mangga, Batulicin, Kalimantan Selatan. Dia diharapkan hadir memenuhi panggilan di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.

Dan, surat panggilan KPK bernomor SPGL/3651/DIK.01.00/23/07/2022 ditujukan kepada Nur Fitriani Yoes Rachman berlamat di Jl Raya Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel. Dirinya disebut-sebut sebagai isteri kedua Mardani H Maming, diundang untuk hadir di gedung KPK pada Selasa (19/7/2022), pukul 10.00 WIB. Sejauh ini, keduanya berstatus saksi.

Selain dua istri Mardani H Maming, KPK juga memanggil Muhammad Bahruddin dengan jadwal pemeriksaan yang sama.

Bahruddin dipanggil KPK untuk kedua kalinya setelah sebelumnya mangkir. Dia dalam kapasitas sebagai komisaris PT Angsana Termunak Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Angkasa Raya (PAR), beralat di Jalan Mangga, Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel.

Pada Rabu lalu (13/7/2022), KPK memanggil kedua istri Mardani H maming, yakni Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman, namun semuanya tidak hadir.

Praperadilan yang diajukan Mardani H Maming yang saat ini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, tidak lantas menghalangi proses penyidikan perkara ini yang digarap KPK. Pengumpulan alat bukti dan keterangan terus dilakukan meski praperadilan berjalan.

Ali mengultimatum keduanya agar memenuhi panggilan KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya. “Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” kata Ali.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button