Kendari

Polsek Baruga Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Lepo-lepo, Hukuman 10 Tahun Penjara

KENDARI – Kepolisian Polsek Baruga mengamankan dua orang pelaku pencurian di Jalan Wayong, Kelurahan Lepo-lepo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Senin, 28 Maret 2022.

Kedua pelaku itu berinisial MFP (28) dan Dl (18) dan seorang yang berinisial E masih status DPO. Pelaku terlibat kasus pencurian pada salah satu gudang penyimpanan mesin, milik Sunardianto.

Kapolsek Baruga, AKP Umar menceritakan kejadian penangkapan pelaku itu, yang dimulai dari pelaku MFP dan E menyewa sebuah mobil dan menuju ke lokasi pencurian.

Baca juga: Pemkot ‘Lahirkan’ Perda Baru Untuk Permudah Investasi di Kendari

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 mesin diesel 12 PK, 2 unit mesin bor tangan, 1 unit mesin las, 1 alat pemotong besi, 1 unit mesin pencuci kendaraan, 1 hidrolik pembuka ban, 1 unit mesin skap kayu, 1 meja somel, 3 unit mesin pompa air dan satu unit mobil,” jelasnya melalui rilis tertulis, Selasa (5/4/2022).

Dari kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 55.56 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UUD No. 12 tahun 1951, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Back to top button