News

Bawaslu Kebut Penanganan Perkara Pelanggaran Pemilu, Target Diputus Sebelum 20 Maret


Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya akan mengebut proses penanganan semua perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang telah diterima, mengingat proses rekapitulasi suara tingkat nasional akan segera tuntas.

Lolly mengatakan semua perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang telah teregistrasi ditargetkan untuk diputus sebelum 20 Maret 2024, sesuai dengan tenggat waktu yang dimiliki KPU sampai 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil pemilu.

“Dalam konteks ini kami berupaya untuk bisa dilakukan pengambilan keputusan secepatnya sebelum tanggal 20 (Maret) sebelum penetapan,” kata dia di kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

Akan tetapi ia mengatakan, tidak mungkin semua perkara bisa dikebut pengerjaannya. Bergantung pada tingkat kompleksitasnya. “Kecuali perkara-perkara yang memang sifatnya lebih kompleks sehinga itu tidak bisa dilakukan putusannya sebelum tanggal 20 tentu kita juga harus menghormati proses yang berjalan nanti di MK,” jelas dia.

Lolly menuturkan pihaknya tak memiliki catatan khusus terhadap proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di KPU RI. Menurutnya, sampai saat ini proses rekapitulasi telah berjalan dengan baik.

“Artinya apa? Cukup baik, cukup lancar itu ketika ketidaksepahaman masih terjadi di forum rekapitulasi suara lalu ada pihak-pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan. Mereka tetap menempuh jalur hukum, dalam konteks ini adalah mengajukan pelanggaran administrasi ke Bawaslu,” ujar dia.

Lolly mengungkapkan, saat ini terdapat sejumlah laporan administrasi yang sedang berporses di Bawaslu. Ia menyebut Bawaslu telah menerima lebih dari satu laporan terkait proses rekapitulasi. Namun demikian, lanjut dia, laporan tersebut ada yang ditangani langsung oleh Bawaslu RI maupun tidak.

Lolly menjelaskan pihaknya telah menerima dua laporan dengan terlapor KPU RI. Sementara itu, jadwal persidangan terdekat mengenai hal tersebut akan dilaksanakan Bawaslu RI pada Senin ini, pukul 21.00 WIB.

“(Kasusnya) sama, terkait rekapitulasi terkait keberatan dari saksi partai karena teradunya KPU maka harus disidangkan oleh Bawaslu, malam ini nanti jam 9. Pelanggaran administrasi cepat,” tuturnya.

Back to top button