News

KPK Kantongi Nama Perusahaan Tambang Penyuap Eks Gubernur Malut


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah bukti dugaan suap sejumlah perusahaan kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait proses izin usaha salah satunya pertambangan (IUP). Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Maluku Utara.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan informasi tersebut dikantongi dari sejumlah pemeriksaan petinggi maupun karyawan perusahaan tambang selaku saksi dalam kasus suap Abdul Gani Kasuba.

“Sebenarnya kan teman-teman harusnya sudah bisa membaca ketika kami menyampaikan siapakah saksi yang sudah disampaikan, apa kemudian materi secara umum begitu ya, kalau pertanyaan yang demikian tentu kan maksud substansi perkaranya yang sedang berjalan,” kata Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (16/2/2024).

Ali enggan membeberkan identitas perusahaan yang melakukan suap tersebut, dikhawatirkan mengganggu proses penyidikan. Hal itu bakal diungkapkan dalam persidangan, peran dan keterlibatan oknum dalam proses izin usaha pertambangan (IUP) di Malut tersebut.

“Substansi perkaranya sedang berjalan tentu tidak bisa kami sampaikan. Nanti ketika sudah terbuka dalam proses persidangan pasti teman-teman juga akan tahu berapa perusahaannya, siapa, keterangannya apa, dan kemudian seperti apa dugaan dari perbuatan para tersangka yang sudah kami umumkan dan tetapkan antara lain Gubernur Pak AGK itu,” jelas Ali.

Namun, berdasarkan  penelusuran penjadwalan pemeriksaan tim penyidik KPK, adapun perusahaan tambang yang pernah dipanggil KPK yaitu Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert; Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto; Direktur Utama PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia; Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi; dan Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy.

Dugaan aliran dana terkait perizinan tambang itu sempat didalami penyidik saat memeriksa Haji Robert dan Ade Wirawan. Penyidik juga telah memeriksa dua orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yaitu Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto, Kamis (25/1/2024). Penyidik mendalami dugaan adanya rekomendasi khusus dari AGK terkait dengan pemberian prioritas izin usaha.

“Kan sudah dijelaskan juga kan ketika dipanggil terkait aliran uang misalnya yang diterima tersangka AGK,” imbuh Ali.

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ untuk mengkondisikan proses perizinan perusahaan tambang di provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Muhaimin Syarif diduga salah satu tangan kanan atau orang kepercayaan Abdul Ghani terkait pengurusan izin tambang.

“Iya, salah satunya (Muhaimin Syarif) sebagai tangan kanan (Abdul Ghani),” kata Ali.

Dalam berkas perkara suap proyek infrastruktur, KPK bakal menyidangkan pihak pemberi suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Diantaranya yaitu, Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Stevi Thomas. Serta, Direktur Direktur PT Berinda Perkasa Jaya (BPJ), Kristian Wuisan (KW); Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH) dan; Kadis PUPR Daud Ismail (DI).  

Awalnya, kasus ini mulai tercium ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang Rp752 juta turut diamankan dalam OTT KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp2,2 dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp500 miliar. 

Back to top button