News

Hilangkan LPSDK, Perludem: KPU Arahkan Pemilu ke Jurang Tak Berintegritas

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menanggapi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghilangkan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Dengan dihapusnya LPSDK tersebut, Fadli menilai tidak ada lagi ruang untuk mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemilu.

“Ini akan menghambat publik bisa mengetahui terkait dengan siapa saja yang menerima sumbangan kepada peserta pemilu,” kata Fadli kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (14/6/2023).

Fadli menjelaskan bahwa peran LPSDK penting, mengingat sebagai alat atau instrumen untuk mengetahui penyumbangan dana kepada partai politik (parpol) peserta pemilu. Mulai dari batasan sumbangan dan memastikan sumber dana yang mengalir sesuai dengan ketentuan di UU Pemilu.

“Menurut saya, ini aneh saja. Tidak mungkin kemudian pengawasan terhadap dana kampanye itu hanya dilakukan di awal dan di ujung proses pemilu, gak ada lagi ruang untuk melakukan penindakan terhadap dana kampanye,” tegas dia.

Semestinya, menurut dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu paham mengenai hak tersebut. Bukan justru menghancurkan pengaturan penyelenggara pemilu yang berintegritas.

“Sekarang tiba-tiba mengatur dan menghilangkan LPSDK, jadi menurut saya ini sudah banyak anomali yang sepertinya sedang membawa proses penyelenggaraan pemilu masuk kepada jurang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu berintegritas,” jelas Fadli.

Sebelumnya, langkah KPU RI menghapus ketentuan LPSDK bagi peserta pemilu menuai kritik. Namun, KPU RI mengklaim penghapusan itu demi mendorong transparansi yang jauh lebih baik ketimbang penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Menurut Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, upaya meningkatkan transparansi dana kampanye itu dilakukan melalui Sidakam yang dapat diakses oleh publik.

“Sidakam ini nanti kita akan mirroring pada info pemilu (www.infopemilu.kpu.go.id). Cuma memang informasinya tidak detail, misalnya berbentuk kwitansi. Kita hanya menampilkan nama penyumbangnya saja, tidak NIK, karena NIK data yang dikecualikan,” kata Idham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Back to top button