News

Saut Kritik Pedas KPK: Sudah Menjadi Bagian Pemerintah!

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang melontarkan kritik pedas terhadap KPK. Kritik ini merespons polemik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai masa jabatan pimpinan lembaga tersebut dalam Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Saut, KPK sejatinya sudah menjadi bagian pemerintah. Pasalnya, dia berkeyakinan, gugatan terhadap masa perpanjangan jabatan yang diajukan salah satu Wakil Ketua KPK saat ini, Nurul Ghufron, sudah direstui oleh pemerintah.

“Saya tidak pakai kata Istana, saya pakai kata UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 itu sudah bagian dari pemerintah. Jadi dia (pemerintah) harus bertanggung jawab di setiap detak jantung yang terjadi di KPK,” kata Saut di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Dia menyesalkan terkait langkah salah satu wakil ketua KPK yang berani menggugat aturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Sebab, gugatan ini disebut ditempuh tanpa mempertimbangkan banyak hal.

“Kalau dia (KPK) sudah bagian dari pemerintah memang berani melangkah sendiri gak izin dulu? itu masuk di akal, itu logika sederhana. Enggak usah mengundang Rocky Gerung sebenernya kita, logika sederhana itu. jadi itu sebenarnya indikator politik itu,” ujar Saut menegaskan

Selain itu, Saut turut menyoroti langkah pemerintah yang sempat membahas soal panitia seleksi calon pimpinan KPK untuk periode 2023-2027. Pembahasan ini mencuat Rabu (24/5/2023) atau satu hari sebelum MK mengabulkan gugatan tentang masa jabatan pimpinan KPK. Saut menilai, pembahasan yang dilakukan pemerintah itu sekadar mengalihkan perhatian agar publik tidak memperhatikan soal gugatan mengenai masa jabatan pimpinan yang berjalan di MK.

“Jadi kayaknya memberikan atau mengalihkan,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyebut putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun seharusnya tak berlaku surut atau retroaktif. Namun, berlaku ke depan untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

Dengan kata lain, perpanjangan masa jabatan itu tidak diberlakukan untuk pimpinan KPK periode 2019-2023, tetapi untuk periode 2023-2027.

“Tanpa kalimat yang tegas bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini atau pun tanpa adanya putusan atas aturan peralihan UU KPK, maka putusan ini dapat diartikan sebagai putusan yang berlaku sejak diputuskan dan ke depan, yakni untuk pemilihan pimpinan KPK berikutnya,” kata Taufik dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Dalam perkembangannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak akan membentuk panitia seleksi pimpinan KPK periode 2023-2027 setelah memutuskan mengikuti putusan MK mengenai masa jabatan komisioner lembaga antirasuah tersebut.

“Pemerintah tidak membentuk pansel karena terikat pada keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud, Jumat (9/6/2023).

Mahfud menjelaskan, dalam sejumlah diskusi internal pemerintah mengenai putusan MK tersebut beberapa pihak tidak sepenuhnya setuju dengan putusan itu. Akan tetapi, pemerintah memilih sikap konstitusional mengikuti putusan MK.

Back to top button