News

Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Cuci Uang Korupsi BTS


Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan  mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Sebab, Hakim menyatakan Windi bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Mungkin anda suka

“Mengadili, menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Rianto Adam Pontoh, ketika membaca ammar putusan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (25/3/2024).

Hakim Rianto menambahkan, Windi dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, digantikan hukuman kurungan badan selama 4 bulan penjara.

“Denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan,” ucap Hakim.

Sementara itu, Windi telah membayar uang pidana pengganti Rp 750 juta. Hal ini dijadikan sebagai pertimbangan meringankan hukuman Windi.

“Terdakwa (Windi) telah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta yang diperoleh hasil Tipikor dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan,” kata Hakim Rianto.

Lalu Hakim memaparkan pertimbangan hukuman Windi lainnya, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama pemeriksaan persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa tulang punggung keluarga memiliki 3 anak yang masih kecil,” ucap Hakim Rianto menambahkan hukuman yang meringankan Windi.

Sedangkan pertimbangan hukuman yang memberatkan, Windi menikmati hasil korupsi proyek BTS Kominfo  sebesar 3.000 dolar amerika (Rp 50 juta) dan Rp 700 juta yang dikalkulasi Rp 750 juta.

Vonis hakim kepada Windi lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung. Awalnya, Jaksa meminta hakim agar dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan jaksa, Windi disebut melakukan TPPU bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Jaksa menyatakan, dari proyek ini Windi Purnama menerima sejumlah uang. Rinciannya adalah Rp200 juta dan US$ 3.000 dari Irwan Hermawan; serta Rp500 juta dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Waradhana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna.

“Selanjutnya uang yang diterima tersebut dipergunakan untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD Tangerang Selatan, untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama terdakwa tinggal di Manila, Filipina selama bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023,” kata jaksa.

Selain itu, dijelaskan jaksa bahwa Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan uang sejumlah Rp 243 miliar dari biaya komitmen atau commitment fee pengerjaan proyek BTS 4G tersebut.

“Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Ahmad Latif,” imbuh jaksa.

Atas perbuatannya, Windi Purnama didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Back to top button