News

Sopir Innova Penabrak Pemotor Bonceng Tiga di Kemayoran jadi Tersangka

Pengemudi mobil berinisial AKC (25) yang menabrak pengendara motor bonceng tiga hingga tewas di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/10/2023) malam, jadi tersangka.

“Sudah jadi tersangka,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora dihubungi wartawan, Selasa (10/10/2023).

Lebih lanjut, Gomos mengungkapkan saat ini AKC telah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara itu adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” katanya.

Sekadar informasi, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan insiden kecelakaan mobil yang menabrak sejumlah pengendara motor di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2023) malam.

Peristiwa tersebut viral di akun Instagram @jakut.info. Dalam video tampak sejumlah orang yang menjadi korban kecelakaan tersebut tergeletak di tengah jalan raya.

Sementara itu terlihat motor jenis Yamaha Mio mengalami kerusakan pada badan bagian depan motor. Selain itu tampak mobil Kijang Innova berpelat nomor B 1528 TZK juga mengalami rusak parah pada bagian depan mobil.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.

Akibat kecelakaan ini tiga pengemudi sepeda motor meninggal dunia. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Pengendara motor NAN (32), M (45), dan PH (23) meninggal dunia akibat mengalami luka di bagian kepala,” tutup Gomos.

Back to top button