Market

KLHK Jatuhkan Sanksi ke 11 Perusahaan Pemicu Polusi Udara Jakarta

Meski baru melakukan pemantauan setelah polusi udara di Jakarta menjadi polemik, akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berani memberikan sanksi kepada 11 perusahaan.

Sebenarnya KLHK bisa memiliki tim yang dapat menertibkan para pelaku industri untuk menjaga emisi gas buang. Buktinya, setelah heboh polusi udara Jakarta, KLHK menggerakkan tim yang terdiri dari 100 anggota. Hasilnya, mereka menemukan 351 industri termasuk PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) sebagai sumber pencemaran lingkungan.

Dari 351 industri tersebut, teridentifikasi 161 di antaranya diperiksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan dari peralatan yang ada di kementerian.

“Jadi misalnya yang selalu konsisten tidak sehat ada di Sumur Batu dan Bantar Gebang kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangsel ada 15 entitas, di Bogor ada 10,” jelas Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar usai rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Sementara tentang sanksi yang diberikan kepada 11 perusahaan, Menteri LHK menjelaskan terdiri dari berbagai industri yakni, batu bara, peleburan logam, pabrik kertas dan arang.

“Kita berikan sanksi administratif, artinya pemeriksaan yang dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Siti.

Sanksi yang diberikan ini, ujarnya, merupakan salah satu bentuk pihaknya sudah mulai intensif dalam langkah penegakan hukum. “Dan yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 Agustus ini dan yang sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas,” katanya.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam 4-5 pekan ke depan untuk menangani polusi udara di Jabodetabek.

Wajib Lapor Emisi Gas Buang

Sementara Kemenperin juga bergerak ikut terlibat dalam kebijakan mengurangi polusi udara. Caranya dengan mengeluarkan surat edaran yang isinya sektor industri di Jakara, Banten dan Jawa Barat melaporkan emisi gas buang.

Surat Edaran dari Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita tertuang dalam SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Maksud dikeluarkannya SE ini adalah sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten,” kata Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A. Napitupulu seperti mengutip saat acara Sosialisasi SE Menperin secara virtual Senin (28/8/2023).

Adanya SE tersebut memiliki ruang lingkupnya tentang setiap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang berdasarkan proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbah yang berpotensi menghasilkan emisi gas buang dan gangguan udara ambien.

Perusahaan-perusahaan tersebut, diwajibkan melaksanakan pengendalian emisi gas buang. Selain itu juga harus menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peratiran perundang-undangan, serta melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.

Back to top button