News

MK Perintahkan KPU Gelar PSU di 31 TPS Area Perkebunan Riau


Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di area perkebunan PT Torganda, Riau.

Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3. Perkara itu diajukan oleh Partai Golkar yang teregistrasi dengan nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau sepanjang Dapil Riau 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu sepanjang Dapil Rokan Hulu 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran DPT,” ucap Suhartoyo.

Pada perkara ini, Partai Golkar mendalilkan bahwa terdapat pemilih yang tidak menerima formulir C.Pemberitahuan-KPU di 31 TPS di area perkebunan milik PT Torganda, sehingga menyebabkan rendahnya jumlah pengguna hak pilih. Dari 7.462 jumlah pemilih DPT, hanya 2.086 pemilih yang menyalurkan hak pilihnya, sementara yang tidak hadir adalah 5.376.

Terkait dalil tersebut, KPU menyatakan rendahnya pengguna hak pilih dikarenakan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Torganda. KPU dalam persidangan menyebut, ada 4.753 karyawan yang di-PHK per November 2023.

Namun, MK berpendapat KPU tidak dapat menunjukkan bukti yang relevan terkait pernyataan tersebut. Menurut MK, ketidakjelasan jumlah karyawan yang di-PHK sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024 menyebabkan ketidaksinkronan antara DPT di 31 TPS area perkebunan PT Torganda dan kondisi riil karyawan yang dapat menggunakan hak pilih pasca-PHK.

“Hal tersebut berdampak pada tidak tersampaikannya C.Pemberitahuan-KPU kepada 5.272 pemilih yang terdapat dalam 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda. Berkenaan dengan itu, dari 7.462 jumlah pemilih dalam DPT, terdapat pengguna hak pilih yang sangat rendah yaitu sebesar 2.086 dengan jumlah pemilih yang tidak hadir, yaitu sebesar 5.376,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum.

Namun, di sisi lain, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan mengenai jumlah pasti karyawan PT Torganda yang di-PHK yang bisa dijadikan pembanding dengan jumlah C.Pemberitahuan-KPU yang tidak tersampaikan kepada pemilih.

“Oleh karena itu, berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran bahwa rendahnya pemilih di 31 TPS tersebut disebabkan semata-mata karena PHK karyawan PT Torganda,” kata Daniel.

Demi mendapatkan kemurnian penggunaan hak konstitusional pemilih, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dengan terlebih dahulu memutakhirkan data pemilih yang valid. PSU dilakukan di 31 TPS area perkebunan PT Torganda dalam waktu waling lama 45 sejak putusan diucapkan.

Sebanyak 31 TPS dimaksud ialah TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Adapun ketentuan pemutakhiran DPT pada TPS tersebut yang ditentukan MK, antara lain, tidak boleh menambahkan pemilih dari luar DPT pada 31 TPS dimaksud dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di luar 31 TPS tersebut.
 

Back to top button