News

Ustadz Yusuf Mansur: Saya bukan Penipu

Ustadz Yusuf Mansur angkat bicara mengenai gugatan yang dilayangkan kepada dirinya. Melalui akun instagram pribadinya @yusufmansurnew, Rabu (15/12/2021), Yusuf Mansur menjelaskan mengenai kasus investasi dan tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada dirinya.

Kurang lebih 11 menit Yusuf mansur memberikan penjelasan.

Berikut keterangan Yusuf Mansur terkait gugatan itu:

“Paling bener ke pengadilan gak apa-apa, kita hadapi dengan baik, gak lari, gak kabur kita selesaikan. Tahun lalu juga pernah ada gugatan tapi ditolak pengadilan, ini sebelas dua belas lah.

Saya pokoknya yang jadi tanggung jawab saya, PR saya, saya selesaikan dari 2.900 (orang), dari tahun 2012, gerakan persatuan umat, ekonomi umat, 2.500 orang sudah dikembalikan dari 2012 sampai 2021. Ini data semua ada, saya gak berkenan memberi kepada siapa-siapa, kita adu data di pengadilan saja dan ke polisi.

Ada yang senang terjadi seperti ini, seperti memelihara juga, jadi (gugatan) dicicil satu-satu, masuk pengadilan lagi, jadi kesan nya saya bermasalah terus.

Investasi ini bukan karena gagal, ini karena regulasi OJK menyetop patungan usaha. Saya udah cerita, kita udah setop sebelum OJK, karena ada nasihat juga dari pak Dahlan Iskan. Kemudian kita masukkan lagi, dan aset manajemen syariah resmi OJK, abis itu temen-temen masuk lagi jadi reksadana. Kesalahan saya, saya terus nyoba, nabung tanah, judulnya saya buruk, pasti banyak kesalahan, keliru.

Minta doa mudah-mudahan lancar, kalau nipu dua ribuan orang, (dana sudah) dikembalikan. Sampai memimpin umat punya manajemen syariah sendiri, saya kira publik bisa menilai.

Selama ini publik melihatnya dari thumbnail, judul, tapi gak lihat isi, sehingga narasi yang dibangun tergantung judul, sedangkan saya gak punya Youtube, jadi di IG saja saya main.

“Yang rame kan gitu-gitu, yang bener gak rame. Saya juga kuasa penuh atas 52 cabang Darul Quran, mata rantai ekonomi sarana prasarana pesantren sehari-hari 52 lho, mungkin sudah 100 miliar, satu asrama 1 miliar, belum mesjid dan lain-lain, saya gak makan tuh duit seperak, gak saya makan.

Uang makan Darul Quran saja bisa miliaran setahun, nitip ini makan disana, gak, nitip seragam, gak, nitip formulir 52 cabang lho, laundry nya aja bisa 10 miliar lebih keuntungannya lho, saya gak ngutip dan lain-lain. 1.400 lebih itu pakai nama dan bendera Darul Quran, sisanya seritifkasi, ujian wisuda tahfiz, nasi, makan minum, seragam, saya gak nitip, yang menjadikan saya punya duit gak.

Saya dinarasikan kalau saya ngomong lagi, saya nipu 2,5 juta, 5 juta, duit orang kecil, saya gak tanggung jawab, ketika orang mau diselesaikan, dia naruh 5 juta tapi minta ganti 1.8 miliar, bisnisnya saja tidak jalan, mestinya duit gak kembali. Tapi saya masih berdiri, saya gak delusi, pembangunan hotel underlying, harga besi beda, regulasi beda, dulu gak apa-apa 12 lantai, jadinya 10 lantai, harus nambah tanah, gak ada delusi.

Nanggung bunga BTN 65 miliar, pelunasan tahun 2018, delusi? gak ada, kita pulangin, malah kita lebihin. Terkait gugatan perdata yang dialamatkan lagi ke pengadilan negeri, gak apa-apa, saya jalanin, saya juga gak berlindung dibalik siapa-siapa. InsyaAllah saya selesaikan sepanjang hayat dikandung badan dan dikasih rezeki.

Ada beberapa memang belum dibayar, karena duit cash, aset jauh melebih dari tanggung jawab kita, ini saya naikin di IG saya jawaban kedua bagi kawan-kawan media. Saya bukan penipu, insyaAllah, bukan penipu, persoalan kita selesaikan. Saya tidak andai-andai, ada yang mainin memelihara, silahkan publik lihat kacamata jernih, saya ga kemana-mana, live terus.

Aset managemen syariah satu-satunya sementara proses defestasi BUMN. Asetnya 300, ini kemajuan bagi umat, pahala kebaikan masyaAllah, hotel masih berdiri dan dijadikan pesantren sehingga menghindari kesan dimiliki Yusuf Mansur, patungan usaha sudah dipulangi lebih 2.000 orang, datanya lengkap.

Dulu ada yang gak pengen selesai, pengennya masalah, saya gak mau narasi jelek, ini cerita mengungkap kebenaran. Saya punya dosa, banyak kelemahan, kelalaian, kebodohan, minta doa rekan-rekan wartawan yang ingin saya menjadi baik.

Darul Quran juga 20 tahun, punya cabang di Mesir ada 6 rumah tahfiz, ini luar biasa, masa gak dilihat, ini bukan riya, gak menganggu keikhlasan, pengen ngomong apa iya, 5-10 orang, narasinya kan ribuan dan jutaan ditipu, saya dulu gak pake tarif dibayar. Di narasiin makan duit sedekah yang mana, tunjukin bukti, saya sedekah bukan memburu sedekah,”

Sebelumnya, Yusuf Mansur digugat sebanyak 12 orang terkait investasi. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/12/2021), gugatan tersebut didaftarkan pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng.

Dua belas orang penggugat tersebut yaitu, Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, H Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Selain Ja’man Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, ada 2 tergugat lain yaitu PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Dalam Petitum, Yusuf Mansur dan 2 tergugat lain dituduh ingkar janji (wanprestasi) dan diminta membayar ganti rugi sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh sebesar Rp 174 juta.

Yusuf Mansur dituntut membayar bagi hasil yang dijanjikan sebesar Rp 111,35 juta. Total nilai ganti rugi yang dituntut sebesar Rp 285,36 juta.

Sidang pertama perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 6 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button