News

Anggaran KPU Kurang, Honor hingga Operasional Badan Adhoc Pemilu Belum Ada Uangnya

Gelaran Pemilu 2024 akan berlangsung 9 bulan lagi, namun hingga kini anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dicairkan semuanya. Pada penganggaran tahun ini saja, realisasi pencairannya baru 67,01 persen. Sehingga, urusan honor serta operasional badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum bisa dialokasikan.

Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU Yulianto Sudrajat mengatakan dari jatah penganggaran di APBN 2023, pihaknya baru menerima Rp15,9 triliun dari total Rp23,8 triliun yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

“Di tahun 2023 kita disetujui di DPR sama bidang anggaran itu sebesar Rp23.857.317.226.000, kemudian baru terealisasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak Rp15.987.827.001.000,” Kata Yulianto kepada Inilah.com di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023).

Ia mengaku sudah mengkomunikasikan terkait kekurangan anggaran ini ke Kemenkeu. Yulianto berharap kekurangan anggaran sekitar Rp7,8 triliun itu bisa segera dicairkan pemerintah. “Kita sudah bersurat ke Kemenkeu terkait kekurangan Rp7.869.445.225.000 ini agar segera direalisasikan,” tambahnya.

Yulianto menjelaskan, kekurangan anggaran tersebut diperlukan untuk pembayaran honor dan operasional harian badan adhoc, yakni PPK dan PPS, yang sudah harus mulai dibayarkan pada Juli mendatang.

Selain itu, anggaran tersebut juga diperlukan untuk pembiayaan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sudah mulai bekerja pada Desember mendatang.

“Jadi mulai bulan Juli hingga Desember mereka ini sudah harus dibayarkan honor dan operasionalnya, sekitar enam bulan. Di samping itu kekurangan anggaran tersebut juga diperlukan untuk pembentukan KPPS yang dimulai pada bulan Desember,” pungkasnya.

Diketahui kebutuhan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76.656.312.294.001. Pemerintah dan DPR sepakat akan mencairkan kebutuhan anggaran tersebut secara bertahap.

Tahap pertama pencairan pada APBN 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000. Kemudian tahap berikutnya pada ABPN tahun ini sebesar Rp23.857.317.226.000, namun hingga kini pencairannya masih kurang sekitar 32,99 persen dari jumlah yang seharusnya diterima KPU di tahun ini. Lalu pencairan tahap berikutnya di APBN 2024, sebesar Rp44.737.909.334.000.

Back to top button