News

Pak Ogah Penusuk Anggota TNI AL Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan ‘Pak Ogah’ berinisial RF alias B jadi tersangka penganiayaan terhadap anggota TNI AL berinisial DS.

“Kami sudah ditetapkan tersangka yaitu RF alias B yang bersangkutan berprofesi pengatur lalu lintas jalan liar, jadi bukan bagian dari pada relawan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Mungkin anda suka

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Irwandhy mengungkapkan, peristiwa penusukan bermula ketika korban melintas dalam kondisi lalu lintas padat di perempatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian terjadi cekcok antara keduanya hingga terjadi penganiayaan dengan senjata tajam hingga korban dilarikan ke rumah sakit.

“Untuk peristiwa masih kami dalami saksi-saksi yang lain juga kami lakukan pemeriksaan. Sementara masih berproses, sudah tahap penyidikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” katanya.

Sebelumnya, Anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi korban penganiayaan beberapa orang pengatur lalu lintas liar atau Pak Ogah mengalami luka di bagian mulut. Sebelum kejadian Anggota TNI AL tersebut sempat terlibat cekcek dengan beberapa ‘Pak Ogah’ di Kawasan Pondok Labu, Cilandak.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan insiden itu terjadi di Persimpangan Komplek DDN Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pukul 17.00, Rabu (22/3/2023). Pelaku yang menganiayaan korban adalah R alias B.

“Terduga korban mengakibatkan luka pada bagian mulut,” ujar Julius dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (24/3/2023)

Back to top button