News

Komisi III DPR Nilai Mahfud Punya Motif Tertentu Bongkar Skandal TPPU Rp349 T

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap menilai adanya motif tertentu dari Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan soal dugaan TPPU senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.

Sebab Mahfud adalah orang yang paham soal hukum sehingga dia tahu dan sadar konsekuensi yang akan terjadi jika kasus dugaan TPPU senilai Rp349 triliun ini terungkap ke publik.

“Saya melihat sesuatu yang lain dari itu, saya sesungguhnya bahwa apa yang disampaikan pak Mahfud itu merupakan refleksi dari keputusasaan beliau, pada proses penegakan hukum yang ada di negeri ini,” kata Fachri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya dugaan ini cukup berdasar karena penjelasan Mahfud MD soal transaksi dugaan TPPU senilai Rp349 triliun masih menjadi perdebatan. Sebab Mahfud menyebut nilai tersebut adalah sebuah agregat yang masih perlu diuji dan telusuri kembali.

“Sekalipun pak Mahfud tadi berargumen bahwa itu agregat yang disampaikan, itu masih debatable,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mulfachri menambahkan sebagai orang yang paham hukum, Mahfud tentu paham soal konsekuensi pernyataannya ke publik soal ini. Sehingga Mahfud dinilai memiliki tujuan tertentu dalam kasus ini.

“Beliau ini kalau saya boleh mendeskripsikan saya kira setelah presiden, orang kedua di negeri ini ya pak Mahfud menkopolhukam. Ini kekuasaannya besar sekali,” ujar Fachri.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan sejak awal tidak pernah menyebut nama atau entitas tertentu dalam transaksi janggal Rp349 triliun. Sehingga nama-nama yang beredar ke publik bukan dari pihaknya.

Mahfud mengatakan inisial soal transaksi janggal Rp349 triliun ini keluar dari mulut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Sebab dalam pernyataannya tersebut, Sri Mulyani menyebut inisial SB dan DY.

“Saya ndak nyebut nama, yang nyebut nama ya, yang nyebut nama inisial bukan saya, (tetapi) Ibu Sri Mulyani tadi. Itu tanyakan beliau, Justru salahnya disitu,” kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Mahfud mengaku sejak awal hanya menyebutkan jumlah nilai transaksi tanpa mengaitkannya dengan pihak-pihak tertentu. Sebab hal-hal menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan dan nomor akun atau profil entitas terkait, nilai, dan tujuan transaksi tidak boleh disebut karena sesuai dengan ketentuan Undang – Undang (UU).

“Saya enggak sebut (inisial) apa-apa, hanya menyebut angka agregat,” tambahnya.

Back to top button