News

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara


Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

Mungkin anda suka

“Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara,” kata Jamser saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (25/4/2024).

Selain itu, majelis hakim memutuskan agar seluruh harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkotika yang dimiliki terdakwa dirampas seluruhnya untuk negara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Lian Silas dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU juga meminta seluruh harta kekayaan yang disita dari terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.

Barang bukti yang disita dari Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan aset mencapai Rp101,4 miliar.

Atas vonis tersebut, Lian Silas menyatakan pikir-pikir untuk mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding. Begitu juga tim jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.

Ernawati selaku kuasa hukum terdakwa usai sidang mengatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, dia akan melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama pihak keluarga terdakwa untuk langkah hukum berikutnya.

“Memang ada beberapa hal yang masih ingin kita perjuangkan mencari keadilan, seperti beberapa aset tanah harusnya tidak dilakukan penyitaan karena murni milik keluarga, bukan dari bisnis narkoba yang dituduhkan,” ujarnya.

Back to top button