News

Baleg DPR Setujui Revisi UU Keimigrasian: Orang Berstatus Penyelidikan Tak Bisa Dicegah


Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju merevisi Rancangan Undang-Undang Keimigrasian yang sebelumnya melarang orang dengan status penyelidikan untuk pergi ke luar negeri.

Mungkin anda suka

Pada aturan sebelumnya, pihak Imigrasi berhak mencegah orang untuk ke luar negeri jika orang tersebut masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Namun dengan revisi UU Keimigrasian kali ini, Imigrasi hanya boleh mencegah orang ke luar negeri dengan status perkara penyidikan saja.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU/IX/2011 dan putusan MK Nomor 64/PUU/IX/2011.

“Untuk itu dipersilakan kepada tim ahli untuk menjelaskan materi muatan dari RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Awiek dalam Rapat Panja Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Selanjutnya, Tenaga Ahli Baleg DPR RI Widodo menjelaskan Pasal 6 Undang-Undang Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebelumnya menyatakan pihak imigrsi berhak menolak orang dengan status dalam penyelidian dan penyidikan ke luar negeri.

“Kemudian di dalam RUU Pasal 16 ayat (1) pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut (b) diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Widodo dalam kesempatan yang sama.

Widodo menjelaskan frasa penyelidikan tersebut kemudian dibatalkan oleh MK. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa orang yang dalam proses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan.

“Jadi penyelidikan dalam rangka mencari bukti-bukti karena itu belum ditemukan adanya bukti-bukti. Dan mahkamah berpendapat frasa itu bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya.

Dengan demikian, aturan tersebut bertentangan dengan aturan konstitusi. Karena itu, orang dengan status penyelidikan diperbolehkan untuk melakukan perjalanan luar negeri.

“Dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jadi perubahan pasal 16 ini hanya mengikuti bunyi letterlijk (harfiah) dari putusan MK Nomor 40 Tahun 2011,” tuturnya.

Back to top button