News

Pendaftaran Capres Bakal Dimajukan, DPR Minta KPU Blak-blakan

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menuai beragam reaksi. Salah satunya dari Komisi II DPR RI yang meminta KPU RI menjelaskan secara gamblang soal rencana tersebut.

“Kami di Komisi II tentu ingin mendengarkan lebih dahulu pertimbangan KPU,” kata Arsul saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Dia masih enggan berkomentar lebih jauh lantaran rencana KPU memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres itu belum final.

Meski begitu, Arsul menilai partai politik (parpol) sendiri tak akan memperdebatkan rencana KPU itu. Sebab, Arsul yang juga tercatat sebagai anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut, apabila jadwal pendaftaran capres-cawapres benar dimajukan, maka parpol hanya harus lebih cepat memutuskan siapa sosok yang diusung dalam pilpres.

Sementara, rakyat juga akan merasakan dampak positif atas percepatan itu.

“Saya yakin cukup kita ambil sisi positifnya, yakni publik akan lebih cepat tahu siapa pasangan calon (capres dan cawapres), sedangkan masa kampanye pendek,” ujar Arsul menambahkan.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu usai keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Regulasi ini menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.

“Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR, pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017. Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

“Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR, pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017. Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Dengan begitu, KPU bakal membuka tahapan pendaftaran capres-cawapres pada 10 Oktober 2023 dan ditutup 16 Oktober 2023. Sebelumnnya, KPU menjadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Idham menjelaskan, rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sudah dilakukan uji publik pada Senin (4/9/2023). Setelah melalui uji publik, draf PKPU akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI.
 

Back to top button