Market

KSP Moeldoko Tolak Insentif Mobil Hybrid, Begini Alasannya


Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, insentif mobil setengah listrik alias hybrid, memengaruhi pertumbuhan mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV).

“Tidak bisa dengan mudah berikan izin (insentif mobil hybrid). Nanti untuk mobil listriknya enggak akan bertumbuh dengan baik,” kata dia saat penutupan PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Moeldoko menyebut hingga saat ini, kebijakan mengenai insentif untuk mobil bertenaga kombinasi listrik dan bensin tersebut masih dalam tahap kajian.

Hal itu juga diungkapkan Presiden Joko Widodo pada gelaran PEVS 2024 baru-baru ini, yang menyebut insentif masih dibicarakan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga Menteri Perindustrian.

Pemberian insentif terhadap mobil hybrid, menurut Moeldoko, perlu ditelaah lebih lanjut, terutama mengenai faedah teknologinya terhadap lingkungan dan ekonomi.

“Memang sedang digodok (kebijakan insentif mobil hybrid), makanya kemarin Presiden waktu ditanya bilang tunggu dulu. Hybrid juga perlu penelaahan lebih dalam, pada situasi tertentu sudah pengurangan bensin. Namun kajian-kajian ini harus lebih dalam lagi,” ujarnya.

Moeldoko berpendapat, mobil hybrid tidak bisa dikategorikan sebagai mobil listrik, karena masih menggunakan bensin.

“Saya sebagai ketua Periklindo tidak saya masukkan (mobil hybrid ke kategori EV), EV ya EV murni, jadi kalau hybrid menurut saya tidak dalam kategori EV. Tapi sebagai Kepala Staf Presiden tunggu saja dulu,” imbuh Moeldoko.

Insentif mobil hybrid sejak tahun lalu beberapa kali diwacanakan oleh jajaran pembantu Presiden, di antaranya oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang.

Insentif mobil hybrid ini bakal menemani insentif yang sudah diberikan pemerintah untuk mobil listrik, bus listrik, dan motor listrik.

Tahun ini pemerintah kembali memberi insentif bagi mobil listrik, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen khusus kendaraan yang dirakit lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.

Kemudian pemerintah juga telah memberikan insentif bagi mobil listrik impor (Completely Built Up/CBU) dan (Completely Knock Down/CKD) bebas bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk para investor yang berkomitmen investasi.

Motor listrik juga telah mendapatkan insentif Rp7 juta untuk pembelian unit baru dan Rp10 juta untuk konversi.

Insentif yang akan berdampak pada harga produk tersebut hingga saat ini belum juga dinikmati mobil hybrid dan truk listrik, meski penjualan mobil hybrid mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2023 dan diprediksi bakal naik pada tahun ini.

 

Back to top button