News

Bawaslu Tegaskan Bagi-bagi Amplop di Sumenep Bukan Kampanye Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam peristiwa bagi-bagi amplop berlogo partai politik yang terjadi di Sumenep, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran, menurutnya peristiwa bagi-bagi amplop tersebut atas dasar inisiatif personal Said Abdullah, tidak terkait dengan keputusan PDIP.

“Said Abdullah meskipun sebagai pengurus/anggota PDIP dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024,” jelas Bagja di media center Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Ia menekankan, tindakan tersebut tak masuk kategori dari kampanye pemilu. Mengingat belum mulainya jadwal kampanye partai politik peserta pemilu 2024. Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu. Peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018,” pungkas dia.

Diketahui, Ketua DPP PDIP Said Abdullah bagi-bagi amplop berlogo banteng moncong putih di sebuah masjid. Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur ini mengakui bahwa ia bersama DPC PDIP Madura sempat membagikan 175 ribu paket sembako kepada kaum miskin selama masa reses anggota dewan pada bulan Maret

Said mengungkapkan sebagian sembako yang dibagikan tersebut dalam bentuk uang. Ia pun menganggap uang tersebut sebagai bagian dari zakat mal yang rutin diberikan kepada warga setiap tahunnya.

Alasan penggunaan amplop berlogo PDIP dilatarbelakangi para kader partai yang bergotong royong dalam kegiatan ini. “Kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur KPU. Jadi, jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan KPU,” ujar Said dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Back to top button