News

Lamban Publikasikan LADK, KPU Terkesan Enggan Tindaklanjuti Temuan PPATK


Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI lamban dalam mempublikasikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Peneliti ICW Egi Primayogha menyebut, sesuai PKPU No 18 tahun 2023, pengumuman LADK harusnya dilakukan pada 17 November hingga 3 Desember 2023, tetapi hingga 12 Desember 2023 pihaknya masih sulit mengakses Informasi LADK tersebut.

“Dalam hal ini, bisa diartikan KPU tidak serius dalam transparansi dana kampanye  dan nampaknya KPU tidak memahami informasi tentang dana kampanye adalah hak publik, jadi KPU punya kewajiban dalam melayani publik,” ungkapnya dalam sesi diskusi yang diadakan secara daring, Rabu (20/12/2023).

Ia menjelaskan, data yang disajikan KPU tidak terperinci dan disajikan dengan cara yang tidak mudah dipahami oleh publik luas. “Jadi kita tidak bisa melihat siapa penyumbangnya, apa yang disumbangkan, apa barangnya, jasanya apa, padahal itu penting untuk kita pahami dan kita ketahui,” ujar Egi.

Menurutnya, dengan mengetahui hal tersebut publik bisa paham apakah dari dana tersebut ada konflik kepentingan. Selain itu, Egi menilai bahwa laporan LADK yang dipaparkan oleh KPU tidak mudah dipahami oleh masyarakat luas.

“Padahal, andai kata itu disajikan dengan cara yang mudah atau dengan cara yang lebih detail, itu akan menjadi salah satu alat judgement bagi publik apakah kandidat layak dipilih atau tidak,” tuturnya.

Egi mengajak seluruh elemen, untuk menyadari bahwa transparansi dana kampanye tersebut penting. Karena di situ bisa dilihat keterkaitan antara seorang kandidat dengan pebisnis misalnya.

“Karena ini sudah jadi rahasia umum bahwa pemilu yang sangat mahal biayanya ini, akan membuka pintu bagi para pebisnis untuk memberikan kontribusinya, dengan cara memberikan dana, barang atau jasa,” imbuhnya.

Selain itu, Egi juga menilai dari sisi paslon, mereka hanya menganggap pelaporan dana kampanye hanya formalitas. Dikatakannya, KPU dan Bawaslu harus menelusuri jumlah yang disampaikan dalam LADK tersebut  benar atau tidak.

“Artinya mereka juga sama tidak serius dalam hal menanggapi dan kampanye. Jumlah yang dilaporkan terlihat sangat sedikit, dan diduga tidak mencerminkan jumlah aslinya artinya terindikasi tidak jujur dalam hal pelaporan dana kampanye,” jelas Egi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tidak dapat menindaklanjuti lebih jauh terkait temuan PPATK. Sebab, pihaknya perlu menunggu laporan peserta pemilu soal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), sebagai bahan acuan dan pertimbangan.

“Nanti setelah laporan awal dana kampanye tanggal 7 Januari ke atas, itu baru kelihatan karena kan nanti ada siapa menyumbang berapa dan bagaimana, itu ada di laporan awal dana kampanye,” tutur Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Bagja menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan di luar informasi mengenai rekening dana kampanye atau rekening dana pemilu. Untuk itu, Bawaslu akan melanjutkan kajiannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan.

Back to top button