News

KPU: 683 Bacaleg DPD RI Memenuhi Syarat, 18 Dinyatakan Gugur

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebut sebanyak 683 orang dari 701 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal jumlah pemilih dan sebaran.

“Ada total 683 orang bakal calon DPD RI atau sebesar 97,43 persen yang sudah mendaftar ke KPU Provinsi di 38 provinsi dan dinyatakan memenuhi syarat,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Sementara 18 bacaleg DPD RI lainnya dinyatakan gugur atau tidak mendaftar. Hal itu disebabkan karena mereka berpotensi tidak memenuhi syarat Pasal 15 Ayat 1 huruf g PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

“Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peratutan KPU No. 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan MK RI No. 12/PUU-XXI/2023,” tutur dia menambahkan.

Adapun komposisi dari 683 orang bacaleg DPD tersebut, Idham menjelaskan, terdiri dari 548 orang lelaki dan 135 orang perempuan. “Sebaliknya ada 2,64 persen persen atau 18 orang bakal calon DPD yang tak memenuhi syarat dukungan pemilih dan sebaran itu terdiri dari 13 orang lelaki dan 5 orang perempuan,” jelas Idham.

Sebelumnya, KPU RI telah menerima berkas pendaftaran bacaleg DPR RI dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU RI akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut untuk kemudian menetapkan bacaleg menjadi caleg.

“Bagi yang belum lengkap masih dapat dilengkapi sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon, yaitu 14 Mei 2023 jam 23:59 WIB. Setelahnya akan masuk tahapan verifikasi lalu tahapan perbaikan,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Minggu, (15/5/2023).

Back to top button