News

Jika Masih Punya Urat Malu, Anwar Usman Sebaiknya Mundur dari Hakim

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memvonis Anwar Usman dengan pelanggaran etik berat, akibatnya ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Eks hakim konstitusi,  Maruarar Siahaan menilai Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri usai dinyatakan melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Ia menegaskan, Anwar Usman seharusnya memiliki rasa malu untuk menjabat sebagai Hakim MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. “Kalau shame culture, di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Maruarar juga mengomentari MKMK yang menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Putusan itu dia pandang sebagai langkah paling efektif yang dapat diambil oleh MKMK. Sebab, dirinya mengaku ragu apabila MKMK menjatuhkan sanksi pemecatan akan diproses oleh Presiden Joko Widodo.

“Ini adalah sesuatu apa yang dikatakan upaya maksimal yang tidak menghambat. Karena sorry to say, pak Anwar itu iparnya Presiden Jokowi, yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya presiden,” jelasnya.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Salah satunya, MKMK menyatakan hakim Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” kata Jimly saat sidang, Selasa (7/11/2023) kemarin.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menggelar pemilihan pengganti Anwar Usman dalam waktu 2×24 jam. Anwar dilarang mencalonkan maupun dicalonkan dalam pemilihan tersebut.
 

Back to top button