News

Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana, Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora oleh Jaksa Penunut Umum (JPU). Kuasa Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga mengatakan tidak ajukan eksepsi atau bantahan.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat hakim ketua Alimin Ribut Sujono menanyakan kepada pihak Mario Dandy.

Mungkin anda suka

“Tidak melakukan eksepsi,” ujar Andreas, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Andreas mengatakan, pihaknya menyebut dakwaan yang diuraikan Jaksa sudah sesuai dengan pengakuan Mario Dandy saat menjalani pemeriksaan.

“Salah satunya adalah karena memang surat dakwaan yang sudah kita dengar bersama itu, sudah sangat detail, sudah sangat jelas, jadi saya rasa juga sudah tidak ada alasan untuk dipermasalahkan secara formalitas,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan mengenai perencanaan penganiayaan pihaknya menyerahkan pembuktiannya ke pengadilan, seraya meminta hakim berlaku adil.

“Itu yang akan kami buktikan di pengadilan, kita buktikan perencanaan apa tidak. Cuma pada intinya kami menyatakan bahwa yang terjadi itu sudah disampaikan secara detail, tinggal nanti hakim lah yang akan memutuskan perencanaan atau nggak,” tandasnya.

Back to top button