News

PKS-Golkar Singgung Upaya Yakinkan MK Pertahankan Sistem Coblos Caleg

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan pertemuan dengan sejumlah elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut menyinggung upaya meyakinkan Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan penerapan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg pada Pemilu 2024.

Terlebih, Golkar dan PKS merupakan bagian dari delapan partai parlemen yang menolak usulan pemilu dengan proporsional tertutup.

“Masing-masing delapan partai politik setelah 8 Januari 2023 juga melakukan langkah-langkah politik maupun pendekatan hukum ke MK,” kata Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).

“Jadi, tadi kami berdiskusi untuk tetap mendorong, meyakinkan MK, hakim-hakimnya supaya mendengarkan aspirasi,” kata Doli melanjutkan.

Dia beranggapan, delapan partai politik mewakili seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung pemilu dengan proporsional terbuka alias mencoblos caleg.

“Pemerintah pun dalam penjelasannya di sidang MK juga mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka masih relevan untuk dilaksanakan di tahun 2024,” ucap Doli menegaskan.

Sebelumnya, klausul sistem Pemilu proporsional terbuka dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022. Gugatan ini diajukan oleh beberapa orang.

Mereka menilai sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini bertentangan dengan UUD 1945, yakni pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 3, pasal 18 ayat 1, pasal 22E ayat 3, dan pasal 28 D ayat 1.

“Menyatakan frase ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar pihak pemohon sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Konstitusi.

Back to top button