News

Pasek Akui Posisi Ketum PKN Disiapkan untuk Anas Urbaningrum

Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum masih diperbolehkan menjabat ketua umum parpol, meski statusnya sebagai terpidana. Bahkan pencabutan hak politik oleh pengadilan terhadap Anas hanya berlaku untuk jabatan publik dan bukan jabatan politik.

“Itu pencabutan hak tertentu yang dilakukan dalam putusan itu, terkait dengan jabatan-jabatan publik seperti anggota DPR, capres, calon gubernur dan sebagainya,” ujar Gede Pasek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (14/7/2023).

Menurut Pasek, berdasarkan undang-undang, seseorang diperbolehkan dan dilindungi untuk membentuk atau bergabung dengan organisasi seperti partai politik. Hal itu juga berlaku untuk Anas Urbaningrum meski berstatus narapidana kasus korupsi.

Pasek bahkan mengungkap jika PKN memang dipersiapkan untuk kendaraan politik Anas Urbaningrum. Sehingga usai posisi Ketua Umum PKN memang disiapkan untuk Anas.

“Jadi tidak menjadi bagian hak yang dicabut. Makanya kita ini menunggu sampai bebas murni dulu kan statusnya. Maunya langsung saya serahkan, tapi kan beliau cari waktu yang paling pas. Ini yang paling pas,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa penyerahan jabatan Ketum ini akan menjadi kado bagi Anas, yang akan berulang tahun pada Agustus mendatang.

“Dan sekarang saya lihat waktu yang paling pas, sekalian kasih (kado untuk) ulang tahun ke beliau. Bulan besok, beliau ulang tahun tanggal 15. Jadi anggap saja sekalian kasih kado, kado perjuangan,” imbuh dia.

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum telah dihukum 8 tahun penjara setelah hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA), dari yang awalnya 14 tahun penjara.

Selain itu, hak politik Anas juga dicabut sehingga ia dilarang dipilih selama lima tahun pasca bebas dari penjara. Oleh karena itu, jika ia kembali terjun ke dunia politik, maka Anas belum boleh mengajukan diri sebagai caleg maupun capres dan cawapres.

Back to top button