News

KPU: Pengundian Nomor Urut Bakal Dihadiri Capres dan Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa dalam pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) bakal dihadiri oleh seluruh paslon yang telah mendaftarkan ke KPU.

Terkait wacana perembukan nomor undi tersebut, kata Anggota KPU Idham Holik, telah diatur dalam pasal 235 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017.

“Penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, satu hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” ujar Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Lebih lanjut, dalam pasal 1 ayat 235 itu menyebutkan bahwa sidang pleno KPU dalam merembukan nomor urut capres cawapres akan digelar secara tertutup.

“Sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, satu hari setelah selesai verifikasi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada tiga pasangan calon yang telah mendaftar sebagai capres cawapres ke KPU pada Oktober lalu.

Mereka yaitu paslon dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, paslon yang PDIP usung yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dan paslon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Back to top button