News

PN Jaksel Resmi Terima Gugatan Sekjen DPR, Tak Terima Barangnya Disita KPK


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mungkin anda suka

“Pemohon merupakan Sekjen DPR RI Indra Iskandar dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Cq Pimpinan KPK,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Indra menggugat KPK dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan.

Menurut dia, gugatan praperadilan tersebut akan disidangkan pada 27 Mei 2024 untuk pemanggilan termohon dan pembacaan permohonan.

Ia menjelaskan bahwa sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen DPR RI itu akan dipimpin Hakim tunggal PN Jaksel Ahmad Samuar.

“Sidang pertama digelar pada Senin, 27 Mei 2024,” ujarnya.

Setidaknya ada tujuh poin yang dipersoalkan Sekjen DPR itu atas penyitaan yang dilakukan dalam proses penggeledahan oleh penyidik KPK pada 29 April 2024 itu.

Pertama, KPK menyita satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp 65.000.000.

Kemudian, satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama yang sama dengan nominal Rp 150.000.000.

Selanjutnya, satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama yang sama sebesar Rp. 35.100.000.

Komisi Antirasuah juga menyita satu lembar dokumen printout nota dinas dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada Kuasa Pengguna Anggaran Setjen dan BKD. 

KPK turut menyita satu buah tas warna hitam merek “Montblanc” yang di dalamnya terdapat uang tunai di antaranya, uang pecahan Rp 100.000 yang berjumlah 801 lembar; uang pecahan Rp 50.000 yang berjumlah 5000 lembar. 

Di dalam tas itu juga terdapat sembilan amplop warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 10 lembar dan satu amplop warna putih yang di dalamnya terdapat uang pecahan Rp 50.000 sebanyak enam lembar. 

Lembaga antikorupsi ini juga menyita satu buah sepeda warna Biru Toska merek Yeti SB165 dan satu unit Handphone merk Apple i Phone 14 Pro Max milik Farida Alamsja.

Back to top button