News

Ruko Jadi Tempat Syuting Porno di Jagakarsa, Warga Sebut Izinnya Film Komedi

Ruko Jadi Tempat Syuting Porno di Jagakarsa, Warga Sebut Izinnya Film Komedi

Ruko yang jadi TKP syuting film porno di Jaksel (Inilah.com/Clara Anna)

Warga di sekitar ruko di Jl. Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengaku tertipu dengan aktivitas di dalamnya.

Ruko dua lantai yang berada di RT 12 RW 9 ini, jadi salah satu lokasi syuting film porno yang dibongkar Polda Metro Jaya kemarin.

“Kalau cerita, dulu itu dia izin produksi film konten lucu-lucuan,” ujar salah seorang warga yang minta identitasnya tidak disebutkan, saat bercerita kepada Inilah.com, Selasa (12/9/2023).

Meski mengaku untuk produksi konten komedi, warga tetap jarang melihat langsung aktivitas syuting para penghuni ruko.”Paling seminggu dua kali syuting dari sore sampai malem syuting,” katanya.

Namun 2 bulan terakhir, aktivitas syuting di ruko tersebut sudah berhenti, peralatan produksi yang digunakan, sudah dipindahkan.”Udah dua minggu (pindahan) alatnya dibawa. Ada mobil lalamove,” terangnya.

Ruko ini merupakan studio Karya Bintang, satu dari tiga lokasi yang dijadikan tempat syuting 120 film porno.

Dua Studio 2 lainnya berada di Jl. Srengseng Sawah, Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, dan di Jati Raya Kel. Jati Padang Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka dengan peran yang berbeda. Laki-laki berinisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser. Lalu, laki-laki berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. Laki-laki berinisial AIS sebagai editor sedangkan laki-laki berinisial AT sebagai sound enginering. Sementara itu, untuk wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button