News

KPK Ungkap Lahan SMKN 7 Tangsel Bermasalah Saat Dibeli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Upaya pendalaman mengungkap antara lain dugaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 bermasalah atau berstatus sengketa saat proses jual beli.

KPK mengonfirmasi hal itu kepada Nur Meuthia Syavaranti selaku notaris. Ia menjalani pemeriksaan pada Selasa (31/5/2022) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7.

“(KPK) konfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang dugaannya selama proses pembelian tanah tersebut masih dalam status sengketa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022)..

Lebih lanjut, KPK juga memanggil notaris lainnya, yakni Siti Zamzam sebagai saksi kasus tersebut. Namun, KPK menjadwal ulang karena dia tidak hadir.

Tiga Tersangka

Kasus dugaan korupsi proses pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel sejauh ini menjerat tiga tersangka. Ketiga tersangka, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP). Slain itu, pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar. Terungkap, tersangka Agus menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid menerima sekitar Rp1,5 miliar.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menahan dua tersangka. Tersangka Agus Kartono di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Farid Nurdiansyah di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, tersangka Ardius Prihantono tidak ditahan KPK. Pasalnya, ia masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait perkara pengadaan komputer.

Back to top button