News

NasDem dalam Pusaran Korupsi, KPK Didorong Periksa Paloh dan Ahmad Ali


Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.  Hal ini dinilai penting untuk mengusut dugaan korupsi korporasi oleh Partai NasDem, berkenaan dengan keterlibatan sejumlah kadernya dalam aliran duit haram eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Melihat secara utuh pertanggung jawaban korporasi yang dilakukan oleh pengurusnya gitu ya. Pemeriksaan Surya Paloh  itu menjadi satu hal yang sangat  penting yang dilakukan oleh KPK,” kata Peneliti ICW, Diky Anandya melalui keterangannya di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Menurut Diky, Surya Paloh sebagai pemimpin partai tentu mengetahui segala yang terjadi di dalam lembaganya. Sekaligus juga, tutur dia, sebagai penanggung jawab tertinggi dalam organisasi, bila mana nantinya terbukti ada keterlibatan ataupun pembiaran terhadap aksi rasuah SYL.

“Melihat apakah ada aliran uang yang secara ilegal itu masuk ke kas partai politik, dalam hal ini partai politik Nasdem. Nah ini yang kemudian perlu dan penting untuk dikembangkan oleh KPK dalam rangka pengembangan kasus Syahrul Yasin Limpo,” jelasnya.

Selain itu, kata Diky, KPK juga bisa memeriksa elite NasDem lainnya untuk mengusut keterlibatan dalam pusaran kasus korupsi Kementan. Contohnya, Waketum NasDem Ahmad Ali yang disebut-sebut terlibat dalam proyek pengadaan sapi di Kementan yang diduga berbau rasuah. Bagi Dicky, klaster kasus korupsi Kementan ini bisa dikembangkan berkas perkaranya oleh KPK.

“Apakah ada petinggi partai politik di partai politiknya, bersangkutan, Syahrul Yasin  Limpo, yang bermain atau diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk perkara tindak pidana korupsi lainnya, itu bisa dikembangkan,” jelasnya.

Sejauh ini, elite partai NasDem yang pernah diperiksa KPK  di antaranya yaitu Bendum Ahmad Sahroni, Wabendum Joice Triatman, Ketua DPW Jabar Rajiv dan Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Yogyakarta Tommy Nursamsu Mardisusanto.

Dorongan Tersangkakan NasDem

Dorongan agar KPK lebih mendalami aliran uang korupsi ke Partai NasDem disuarakan banyak kalangan. Salah satunya Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir. Bahkan ia menilai semestinya pengusutan aliran dana juga dilakukan lembaga antirasuah sampai ke level pejabat teras partai, tak terkecuali Ketum Surya Paloh.

“(Termasuk ke petinggi Partai NasDem bahkan Ketumnya) benar begitu. Jika terbukti menerima dana hasil korupsi harus dibuka semuanya,” ujarnya kepada Inilah.com, Selasa (14/5/2024).

Ia menyatakan jika uang korupsi SYL masuk ke kas politik, maka parpol tersebut dalam hal ini Partai NasDem dapat dikenakan sanksi politik dan hukum. “Jika masuk ke kas politik, maka parpol dapat dikenakan sanksi politik dan hukum. Dan jika masuk dan diterima oleh oknum parpol, maka oknum partai politik tersebut dapat dikenakan sanksi secara hukum dan politik,” ujarnya.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus. (Foto: Antara/Riza Harahap)

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus juga angkat bicara. Ia menilai, ada peluang bagi KPK untuk menetapkan Partai NasDem sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi.

Ia menyebut kesaksian yang menyebut uang tersebut digunakan untuk membiayai keperluan ulang tahun partai, merupakan bukti yang sempurna, terkonfirmasi dan tervalidasi secara sah. Petrus minta fakta persidangan ini didalami.

Petrus mendorong KPK untuk membuka penyelidikan baru dan memeriksa seluruh kader yang terlibat termasuk petinggi-petinggi Partai NasDem, agar bisa memastikan apakah Nasdem terlibat TPPU atau tidak.

“KPK juga harus bergerak cepat memanggil Ahmad Ali, Waketum Nasdem dan Rudi Masse guna didengar keterangannya untuk memastikan apakah Ahmad Ali, Rudi Masse dan Syahroni yang namanya disebut-sebut ikut terlibat dalam rangkaian Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh SYL,” ujar dia.

Aliran Uang ‘Haram’ SYL 

NasDem kembali diduga menerima aliran duit korupsi. terungkap dalam fakta persidangan bahwa Wakil Bendara Umum Partai NasDem yang juga eks stafsus SYL, Joice Triatman menerima aliran duit ‘haram’ Kementan Rp850 juta. Uang itu disinyalir untuk Partai NasDem.

Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024),mengaku, telah memberikan uang tersebut ke Joice atas perintah eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

“Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke Bu Joice sekitar Rp850 juta Yang Mulia,” kata  Sukim  kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di rumah sidang Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/5/2024).

“Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?” tanya Hakim Rianto.

Yang jelas, ia ingat betul kalau kuitansi pembayaran Rp850 juta tersebut, menggunakan kop surat berlabel logo partai yang didirikan Surya Paloh tersebut.

Bendahara Umum partai NasDem Ahmad Sahroni dan Wabendum Joice Triatman
Bendahara Umum partai NasDem Ahmad Sahroni dan Wabendum Joice Triatman. (Foto:Kolase Inilah.com)

“Jadi dilihat setelah 2 minggu saya itu. kok ada uang ini? Saya tanya ke asisten Ibu Joice, ‘Mbak uang untuk apa itu?’ Terus asistennya jawab WhatsApp, ‘ada kuitansi dari NasDem’ begitu Yang Mulia,” sebut Sukim.

Kesaksian eks stafus SYL lainnya, Imam Mujahidin Fahmid memperkuat pengakuan Sukim. Ia mengaku, dapat perintah dari SYL untuk mengurusi ulang tahun (ultah) NasDem. Imam mengatakan ada bantuan berupa kaus yang diserahkan untuk ultah NasDem.

Imam mengaku tak tahu seberapa banyak kaus yang diberikan untuk ultah NasDem. Dia juga mengaku tak tahu sumber dana yang digunakan untuk pengadaan bantuan kaus tersebut. Imam mengatakan dirinya berkoordinasi dengan Joice yang merupakan stafsus SYL dan orang dari NasDem

Sebelum aliran dana ke Joice, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga sudah pernah diperiksa pada Maret lalu, terkait dugaan TPPU SYL. Ia mengakui pernah menerima uang dari SYL. Sahroni menyampaikan Partai NasDem menerima uang sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp800 juta, dan kedua Rp40 juta sehingga total uang yang masuk ke rekening NasDem sebesar Rp840 juta.

Kecipratan Duit Korupsi BTS?

Jauh sebelum persoalan SYL, dugaan NasDem terima duit korupsi juga mencuat dalam kasus BTS Kominfo. Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sempat mengonfirmasi adanya pembayaran dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk pembuatan kaus Partai NasDem sebesar Rp100 juta.

“Apakah ada pembayaran untuk kaus Partai NasDem Rp 100 juta?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Mendengar pertanyaan itu, Johnny mengaku lupa.  Ia mengeklaim segala pengeluaran untuk Partai NasDem berasal dari kocek pribadi. “Saya tidak ingat (pembayaran kaus Partai Nasdem), kalau ada urusan Nasdem biasanya dari saya pribadi,” katanya kala itu.

Dalih Plate sudah diprediksi oleh Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, pada Mei 2023, jauh sebelum persidangan. Menurutnya sudah biasa parpol akan berdalih tidak mengetahui sumber uang yang diberikan oleh kadernya tersebut.

“Itu adalah sumbangan pribadi atau riba. Jadi, bisa saja NasDem ini mengelak bukan uang korupsi. Tapi, sumbangan pribadi Plate. Uang Plate, bukan dari situ saja (hasil korupsi), bisa saja macam-macam,” kata dia kala itu.

Back to top button