News

KPU Beri Kesempatan Parpol Perbaiki Administrasi Bacaleg, Jika Tidak Dicoret

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik memberi kesempatan kepada partai politik (Parpol) peserta pemilu memperbaiki administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat.

“Parpol pengaju daftar bacaleg masih memiliki kesempatan memperbaiki administrasi persyaratan bacalegnya,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa masa perbaikan administrasi dokumen persyaratan bacaleg sudah dibuka mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Untuk itu, Idham menegaskan bagi parpol peserta pemilu yang tidak melakukan perbaikan dokumen maka bacaleg akan dicoret. Sebab Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jadi jika ada bacaleg yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, nama bacaleg tersebut akan dinyatakan TMS,” tegas dia.

Hal itu sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf N, O, dan P Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, persyaratan administrasi Bakal Calon adalah harus memenuhi persyaratan: menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

“Dalam UU Partai Politik, seorang warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu keanggotaan partai politik kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Idham.

Sebagai informasi, sebanyak 80 hingga 90 persen baceleg belum memenuhi syarat (BMS) di semua tingkatan mulai dari DPR RI, DPRD sampai DPD. Idham menyampaikan dari 18 partai politik peserta pemilu yang mengajukan bacalegnya hanya 19 persen yang memenuhi syarat (MS).

“Dari 18 partai politik, peserta pemilu yang mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI di 84 dapil se Indonesia, dokumen persyaratan pencalonan bakal calegnya itu yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat ya, itu hanya 10, 19 persen atau sebanyak 1.063 bacaleg dari total 10.323 bacaleg,” tuturnya.

Selain itu, KPU juga menemukan 300 Bacaleg DPR RI yang memiliki data ganda. Idham mengaku hal tersebut terjadi di semua partai politik peserta pemilu.

Back to top button