News

5 Pj Gubernur yang Dilantik Tito Bisa Menjabat Lebih dari Setahun

Lima Penjabat (Pj) Gubernur telah dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Kamis (12/5/2022) akan menjalani masa jabatan selama maksimal satu tahun.

Namun bila dimungkinkan, masa jabatan Pj Gubernur dapat diperpanjang hingga terpilih Gubernur definitif berdasarkan UU nomor 10/2016 tentang Pilkada.

“Sesuai UU jabatan penjabat berlangsung paling lama satu tahun. Dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau yang berbeda. Akan dilakukan mekanisme sesuai perundang-undangan,” kata Tito saat dalam sambutannya, Kamis (12/5/2022).

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur, sejumlah penjabat yang dilantik Mendagri Tito Karnavian di antaranya Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin, Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

“Saya mengucapkan selamat, atas amanah yang diberikan Presiden untuk menjadi Penjabat Gubernur di 5 provinsi,” pungkas Tito. [fad]

Back to top button